Jumat, 26 Juli 2013

Warisan Anak di Luar Nikah


 
 
 
 
 
 
Rate This

Oleh : Ustadz Bachtiar Nasir
Ustadz, Saya masih belum menikah. Calon suami saya adalah calon mualaf warga negara Australia dan sudah mempunyai dua orang putri berusia 15 dan 13 tahun. Tapi, keduanya bukan dari pernikahan sah. Bagaimana hukum waris untuk kedua putrinya tersebut?
Alinalita – Denpasar, Bali

Jawaban :
Semoga Allah SWT memberikan hidayah kepada kita agar selalu istiqamah dalam mendekatkan diri kepada-Nya dan khususnya kepada calon suami Anda.
Kami mendoakan agar dia menjadi Muslim yang taat karena Allah semata. Berbicara tentang waris dalam hukum Islam, kita harus mengetahui sebab-sebab yang menjadikan seseorang mendapatkan hak waris dari yang lainnya.
Di antara sebab-sebab tersebut adalah adanya pernikahan yang sah secara hukum Islam.
Jika telah terjadi pernikahan sah antara suami dan istri, ketika suami wafat, istri mendapatkan hak waris. Begitu pun sebaliknya, ketika istri wafat, suami mendapatkan hak waris.
“Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu.” (QS An-Nisa’ [4]: 12)
Sebab yang kedua adalah adanya hubungan nasab (darah) antara pewaris (yang wafat) dan ahli waris. Jika ahli waris adalah anak (keturunan) dari pewaris, anak tersebut harus dari hasil pernikahan kedua orang tuanya yang sah.
Anak-anak yang dimaksud adalah anak-anak yang lahir dari pernikahan kedua orang tuanya yang sah sesuai syariat Islam. Namun, jika pernikahan kedua orang tuanya tidak sah menurut hukum Islam atau kedua orang tuanya bukan Muslim, anak tersebut dinasabkan hanya kepada ibunya saja. Hubungan nasab (darah) dengan ayahnya terputus.
Jadi, jika ibunya wafat, anak tersebut mendapatkan hak waris dari ibunya. Begitu pula sebaliknya, jika anak tersebut wafat, ibu mendapatkan hak waris dari anaknya.
Sedangkan, jika ayahnya yang wafat, anak tersebut tidak mendapatkan hak waris dari ayahnya. Begitu juga sebaliknya. Jika anak tersebut wafat, ayah tidak mendapatkan hak waris dari anaknya.
Seperti kasus di atas, calon suami Anda membawa dua anak perempuan dari pernikahan yang tidak sah. Maka, kedua anak itu tidak mendapatkan hak waris dari ayahnya. Tapi, mereka bisa mendapatkan hak selain hak waris, seperti hadiah atau wasiat. Wallahu a’lam bish-shawab
Sumber : Konsultasi Agama, Republika, Senin, 4 Februari 2013 / 23 Rabiul Awal 1434
ΩΩΩ