Sabtu, 27 Juli 2013

Hukum Al-Qat (Nama Tanaman)


Dr. Yusuf Qardhawy; Fatwa Kontemporer; Fiqih Kontemporer
Pertanyaan:
Kami telah mengetahui pendapat Ustadz tentang hukum merokok, dan kecenderungan Ustadz untuk mengharamkannya, karena dapat menimbulkan mudarat bagi si perokok, baik terhadap badan, jiwa, maupun hartanya, dan merokok itu merupakan semacam tindakan bunuh diri secara perlahan-lahan.
Selain itu, kami juga ingin mengetahui pendapat Ustadz mengenai bencana lain, yakni al-qat, yang tersebar diantara kami di Yaman sejak beberapa waktu lampau dan sudah dikenal di kalangan masyarakat, dari anak-anak muda hingga kalangan orang tua, sehingga para ulama dan para pengusaha pun memakannya tanpa ada yang mengingkari. Tetapi kami membaca dan mendengar bahwa sebagian ulama di negara lain mengharamkan al-qat ini dan mengingkari orang yang membiasakan dan selalu menggunakannya, karena menimbulkan mudarat dan israf, sedangkan Allah tidak menyukai orang-orang yang israf (penghambur harta).
Kami mohon penjelasan mengenai masalah yang sensitif bagi masyarakat Yaman ini. Mudah-mudahan Allah memberi balasan yang baik kepada Ustadz.
Jawaban:
Hukum merokok itu sudah tidak diragukan lagi bahwa ketetapan-ketetapan ilmu pengetahuan dan kedokteran modern sekarang beserta dampak merokok bagi perokoknya, menguatkan apa yang telah saya sebutkan secara berulang-ulang didalam fatwa-fatwa kami serta apa yang telah kami jelaskan dalam kitab kami Fatawi Mu’ashirah (Fatwa-fatwa Kontemporer), Jilid 1, akan haramnya orang yang selalu melakukan hal yang merusak badan dan harta serta memperbudak kemauan manusia ini. Bahkan penemuan ilmu pengetahuan sekarang meningkat lagi dengan ditemukannya sesuatu yang baru lagi berkaitan dengan masalah merokok ini, yaitu apa yang sekarang dikenal dengan istilah “perokok pasif,” yaitu pengaruh rokok terhadap orang yang tidak merokok yang berada dekat orang yang merokok. Pengaruh atau akibat yang ditimbulkannya ini sangat membahayakan kadang-kadang melebihi bahaya rokok terhadap perokoknya sendiri.
Islam mengatakan: “Tidak boleh memberi bahaya kepada diri sendiri dan tidak boleh memberi bahaya kepada orang lain.” (HR Ahmad dan Ibnu Majah dari Ibnu Abbas dan Ubadah)
Maksudnya, janganlah kamu memberi mudarat (bahaya) kepada dirimu sendiri; dan janganlah kamu memberi mudarat kepada orang lain, sedangkan merokok itu menimbulkan mudarat kepada diri sendiri dan kepada orang lain. Selain itu, syariat diturunkan untuk memelihara kemaslahatan yang teramat pokok bagi makhluk, yang oleh para ahli syariat diringkaskan pada lima hal: din (agama), jiwa, akal, keturunan, dan harta. Sedangkan merokok menimbulkan mudarat terhadap kemaslahatan-kemaslahatan ini.
Adapun al-qat, maka muktamar internasional pemberantasan minum-minuman keras, narkotik, dan rokok –yang diselenggarakan di Madinah al-Munawwarah dan disponsori oleh al-Jami’ah al-Islamiyah di sana beberapa tahun lalu—telah memasukkannya kedalam kategori benda-benda terlarang yang disamakan dengan narkotik dan rokok.
Tetapi banyak saudara kita dari syekh-syekh dan lembaga pengadilan di Yaman menentang keputusan muktamar yang sudah menjadi ijma’ (kesepakatan) ini dan menganggap bahwa para peserta muktamar tidak mengetahui hakikat al-qat. Menurut mereka, peserta muktamar berlebih-lebihan dalam memutuskan hukum serta terlalu ketat terhadap masalah yang tidak terdapat larangannya di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Padahal, masyarakat Yaman sudah mempergunakannya sejak beberapa abad yang lalu, termasuk para ulama, fuqaha, dan shalihinnya. Mereka masih tetap mempergunakannya sampai hari ini.
Diantara yang menentang keputusan itu ialah rekan kami yang alim dan penuh ghirah, yaitu Qadhi Yahya bin Luth al-Fusayyil, yang menerbitkan sebuah risalah untuk ini dengan judul “Dahdhusy-Syubuhat Haulal-Qat” (Membantah Syubhat Seputar Masalah al-Qat) yang memuat beberapa pengertian (pemikiran) sebagaimana yang saya isyaratkan di muka. Dia menyangkal adanya unsur keserupaan antara al-qat dengan narkotik, sebagaimana ia juga menyangkal adanya mudarat seperti yang dikemukakan oleh orang-orang yang bersikap keras. Akan tetapi, ada sesuatu yang bersifat khusus berkenaan dengan sebagian orang sehingga larangannya pun harus dibatasi hanya untuk mereka, sebagaimana halnya mudarat madu terhadap orang tertentu, demikian juga dengan israf, bahwa ia hanya untuk orang-orang tertentu saja.
Namun demikian, informasi yang saya peroleh ketika saya berkunjung ke Yaman pada akhir tahun tujuh puluhan, melalui penglihatan dan pendengaran saya, bahwa al-qat menimbulkan dampak sebagai berikut:
1. Harganya sangat mahal. Saya terkejut, saya kira harganya seperti harga rokok, tetapi ternyata berkali-kali lipat.
Saya pernah makan siang di rumah seorang tokoh bersama beberapa orang teman, tiba-tiba datang seorang tamu dengan membawa ranting-ranting kayu hijau. Para hadirin memperhatikan bahwa saya melihatnya dengan terheran-heran, lalu mereka bertanya kepada saya, “Apakah Anda kenal tumbuh-tumbuhan yang hijau ini?” Saya jawab, “Tidak.” Mereka berkata, “Itu adalah al-qat.” Kemudian saya tanyakan kepada mereka berapa harga seikat al-qat yang dibawa saudara kita itu, lalu dia menjawab, “Seratus lima puluh real.” Saya tanyakan lagi, “Seikat itu cukup untuk berapa hari?” Mereka menjawab, “al-qat itu akan dimakannya setelah makan siang ini, dan sebelum magrib pasti akan habis.”
Saya bertanya, “Apakah pengeluaran untuk al-qat sebesar ini tidak akan memberatkan keluarganya?” Mereka menjawab, “Bahkan ada yang lebih dari itu, ada yang menghabiskan tiga ratus, empat ratus, dan ada yang lebih banyak lagi.”
Saya yakin bahwa yang demikian itu sudah termasuk israf (berlebih-lebihan), kalau tidak dikatakan mubadzir dan menghambur-hamburkan harta dengan tiada bermanfaat untuk kepentingan dunia dan akhirat.
Apabila kebanyakan ulama menganggap bahwa mengisap rokok atau tembakau –atau “tutun” menurut istilah sebagian yang lain– termasuk israf yang terlarang, maka memakan al-qat lebih layak lagi tergolong dalam kategori ini.
2. Bahwa al-qat benar-benar menyita waktu bagi pemakan atau pengunyahnya. Setiap hari mereka menghabiskan waktu yang panjang, yaitu setelah zuhur hingga magrib, padahal menurut kebanyakan orang rentang waktu tersebut cukup produktif. Maka orang yang mengunyah al-qat ini menghabiskan waktunya di mulutnya dan menikmati dengan mulutnya itu, sementara ia abaikan segala sesuatunya hanya demi mengunyah al-qat ini. Waktu yang dihabiskan untuk mengunyah al-qat ini tidak sedikit, padahal waktu atau kesempatan merupakan modal bagi manusia. Apabila ia menyia-nyiakan waktunya dengan cara seperti ini, maka benar-benar ia telah menipu dirinya sendiri, dan tidak dapat menjadikan kehidupannya berbuat sebagaimana layaknya seorang muslim.
Apabila dilihat dalam skala nasional, maka hal itu merupakan kerugian umum yang amat buruk, sangat merugikan produktivitas dan perkembangan ekonomi, dan menyia-nyiakan potensi masyarakat tanpa alasan yang positif.
Mudarat ini sudah merupakan fakta yang tidak diperdebatkan oleh siapa pun, dan sudah terkenal di kalangan saudara-saudara di Yaman kata-kata mutiara yang berbunyi: “Bahaya al-qat yang pertama ialah tersia-siakannya waktu.”
3. Saya mendapat informasi dari saudara-saudara yang menaruh perhatian terhadap masalah ini di Yaman bahwa sekitar tanah negeri Yaman ditanami dengan al-qat, yaitu di tanah yang paling subur dan paling bermanfaat, sementara negara ini mengimpor gandum dan macam-macam bahan makanan pokok serta sayur-mayur.
Tidak diragukan lagi bahwa hal ini merupakan kerugian ekonomi yang besar bagi bangsa Yaman. Saya kira tidak seorang pun –yang punya kemauan untuk kebaikan dan masa depan negeri ini– yang membesar-besarkan masalah tersebut. Artinya, informasi yang mereka kemukakan itu bukan mengada-ada dan tidak dibesar-besarkan.
4. Penduduk Yaman berselisih pendapat mengenai pengaruh dan bahaya al-qat terhadap badan dan jiwa. Banyak diantara mereka yang menganggap tidak membahayakan, sebagian lagi menganggap bahayanya kecil bila dibandingkan dengan manfaatnya, dan orang yang telah mengalaminya sukar untuk tidak mengatakan demikian. Maka ia tidak dapat menghindar dari hukum dan kesaksiannya ini.
Tetapi banyak juga orang yang telah sadar, yang menyatakan bahwa al-qat menimbulkan mudarat yang bermacam-macam, dan anggapan terdapatnya manfaat pada al-qat itu tidak ada artinya sama sekali, karena dosanya lebih besar daripada manfaatnya. Bahkan sebagian dokter mengatakan bahwa al-qat merupakan sarana untuk memindahkan (menularkan) penyakit dan memiliki dampak yang buruk terhadap kesehatan.
Diantara ulama Yaman yang berbicara secara terang-terangan untuk mengingatkan bahaya al-qat ini ialah al-Allamah al-Mushlih Syekh Muhammad Salim
Baihani. Ketika mensyarah sebuah hadits Nabawi yang berkenaan dengan khamar dan benda-benda memabukkan, di dalam kitabnya Ishlahul-Mujtama’ (Memperbaiki Masyarakat), beliau mengatakan: “Disini saya mendapatkan peluang dan kesempatan yang tepat untuk membicarakan al-qat dan tembakau (rokok), dan orang yang terkena ujian dengan kedua hal ini banyak sekali, padahal keduanya merupakan musibah dan penyakit sosial yang fatal. Meskipun keduanya tidak memabukkan, tetapi bahayanya hampir sama dengan bahaya khamar dan judi, karena keduanya dapat menyia-nyiakan harta, menyita waktu, dan merusak kesehatan. Selain itu, karena keduanya dapat melalaikan orang dari melaksanakan shalat dan kewajiban-kewajiban penting lainnya. Ada orang yang mengatakan, ‘Ini adalah sesuatu yang didiamkan oleh Allah, dan tidak ada satu pun dalil yang mengharamkan dan melarangnya. Sesungguhnya yang halal itu ialah apa yang dihalalkan oleh Allah dan yang haram itu ialah apa yang diharamkan oleh Allah, sedangkan Allah telah berfirman: “Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu …” (al-Baqarah: 29)
“Katakanlah, Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir, atau daging babi …” (al-An’am: 145)
Apa yang dikatakan oleh pembela al-qat dan tembakau itu memang benar, tetapi salah penempatannya sebagai dalil. Ia pura-pura lupa terhadap premis-premis umum yang menunjukkan wajibnya memelihara kemaslahatan dan haramnya barang-barang yang buruk serta keharusan menjaga diri agar tidak terjatuh kedalam mafsadat. Sedangkan sudah dimaklumi bahwa al-qat sangat berpengaruh terhadap kesehatan badan, dapat menimbulkan kerusakan gigi, menyebabkan bawasir (ambeien), merusak lambung, mengurangi nafsu makan, menyebabkan wadi1 melimpah, kadang-kadang merusak sungsum, melemahkan sperma, menjadikan kurus, menyebabkan lama tidak berak, dan bermacam-macam penyakit. Dan anak-anak pemakan al-qat itu biasanya tubuhnya lemah, badannya kecil, pendek perawakannya, kurang darah, dan ditimpa bermacam-macam penyakit.
Al-qat adalah ide beracun
Melemparkan jiwa kepada bencana paling buruk Ia meluncur kedalam perut
sebagai penyakit berbahaya
Jika Anda ingin tahu bencananya bencana Lihatlah mabuk kepayangnya mengunyah al-qat Al-qat membunuh segala kemampuan dan kekuatan
Melahirkan kesusahan dan kekecewaan
Menjadikan urat saraf mengalami benturan Ia membiarkan akal berkelana dalam kebingungan
Menyuguhinya gelas kecelakaan yang tinggi
Membunuh semangat generasi muda
Melelehkan segala kemauan dan kemantapan hati
Menyita usia dan menguras harta
Menyuguhinya bermacam siksa dan bencana
Ia membunuh semangat dan keperwiraan
Ia menghapus keceriaan dari wajah
Jika Anda lihat wajah penggemar al-qat
Akan terlihat pucat seperti mayat
Begitulah keadaan pecandu al-qat, selain dirampasnya pula apa yang dibutuhkan oleh keluarganya. Seandainya uangnya dipergunakan untuk membeli mahanan yang baik-baik dan membiayai pendidikan anak-anaknya, atau disedekahkan di jalan Allah, sudah barang tentu hal itu lebih baik baginya. Dan tepatlah apa yang dikatakan seorang pujangga:
“Kuingin meninggalkan al-qat
Untuk menjaga wibawa dan waktuku tiada tersia-sia
Dulu aku pembela al-qat yang berbahaya ini
Selama masa yang panjang dengan bersuara lantang
Ketika tampak terang bahaya dan hakikatnya
Aku pun segera menentang dan melawannya
Tabiat kering, berselimut dingin
Saudara kematian, perampas kemuliaan
Harga pembeli al-qat dalam pandangan penghuni pasar
Seperti harga al-qat yang diperjualbelikan.”
Mereka biasa berkumpul untuk memakannya sejak tengah hari hingga terbenam matahari. Kadang-kadang pertemuan itu diteruskan hingga tengah malam sambil memakan al-qat, membuat-buat kebohongan terhadap kekurangan orang ketiga yang tiada di hadapan mereka, tenggelam mempercakapkan kebatilan dan membicarakan hal-hal yang tidak berguna. Sebagian mereka beranggapan bahwa cara begitu dapat membantu mereka untuk melaksanakan shalat malam, dan al-qat merupakan makanan orang-orang saleh, bahkan mereka berkata, ‘Al-qat dibawa oleh Nabi Khidhir dari bukit Qaf kepada Raja Dzulqarnain.’ Untuk hal ini mereka reka hikayat dan dongeng
yang sangat banyak jumlahnya. Bahkan diantara mereka ada yang menjunjung tinggi kelebihan al-qat dengan mengatakan:
“Jernih dan bagus waktu dengan memakan al-qat
Makanlah ia untuk dunia dan akhirat yang Anda kehendaki
Untuk menolak kemelaratan dan menarik kemudahan.”
Disamping itu, ada pula orang-orang tua yang menghaluskan al-qat dengan gigi gerahamnya, didengarnya suaranya, kemudian dikunyahnya dan dihisap airnya. Ada pula yang mengeringkannya dan dibawanya kemana saja mereka pergi. Bagi orang yang belum mengetahui al-qat, apabila melihat ulah mereka ini, pasti ia menertawakannya. Ada seorang Mesir yang menyindir orang-orang Yaman dengan kasidahnya:
“Wahai tawanan-tawanan al-qat
Janganlah Anda menganiaya orang
Yang memandang al-qat bukan obat mujarab.”
Adapun tembakau, maka bahaya dan musibahnya lebih besar lagi. Ia tidak jauh dari khabaits (benda-benda buruk atau kotor) yang dilarang Allah. Andaikata pada tembakau itu tidak terdapat keburukan selain dari apa yang dibenarkan oleh ilmu kesehatan, maka hal itu sudah cukup menjadi alasan untuk menjauhi dan menghindarinva. Beberapa golongan kaum muslim ada yang berlebih-lebihan dalam menghukuminya sehingga mereka samakan dengan khamar dan mereka perangi dengan segala cara bahkan pengisapnya mereka sebut fasik, sebagaimana di pihak lain mempergunakannya secara berlebih-lebihan hingga melampaui batas.
Tembakau adalah pohon yang buruk yang masuk ke negara-negara kaum muslim pada sekitar tahun 1012 H, kemudian menyebar ke seluruh negeri dan dipergunakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Maka di antara mereka ada yang memilihnya menjadi rokok, dan menyalakannya, ada juga yang meminumnya dengan dicampur kelapa. Tembakau atau rokok ini terus-menerus dipergunakan di seluruh negeri Yaman, sehingga menjadi perhiasan majelis-majelis dan jamuan di rumah-rumah, selalu dibawa oleh para perokok baik di rumah maupun pada waktu bepergian, dan mereka sanjung dan puja dengan nyanyian-nyanyian, diantaranya ada yang membuat lirik yang berbunyi:
“Ia kawanku yang abadi
Ia menemaniku kala aku sendiri
Anda berkata dalam dendang merdu
Wahai sobat, ambillah aku dengan sesuatu …”
Lebih buruk lagi ialah orang yang mengunyah tembakau dan dicampurnya dengan benda-benda lain, lalu ditumbuk, lantas ditaruh di antara kedua bibir dan giginya yang disebut susur, dan pengunyahnya biasa meludah di sembarang tempat, yang ludahnya menjijikkan dan kotor, bahkan terkadang seperti kotoran ayam.
Bermacam-macam ide yang muncul dari penggemar tembakau itu, ada yang menuangkannya ke dalam hidungnya setelah ditumbuk dan dilumatkan untuk mempengaruhi otak atau pikiran, pendengaran, dan penglihatannya. Kemudian terus-menerus bersin dan mengeluarkan ingus, lantas diusap dengan tangannya, dengan saputangannya, atau dibuang di lantai di hadapan para peserta pertemuan
Saya pernah mendapat informasi dari salah seorang teman tentang kerabatnya yang suka menggunakan tetes hidung dari tembakau bahwa ketika orang itu meninggal dunia, ia dibiarkan selama tiga jam, sebab hidungnya terus mengeluarkan kotoran.
Seandainya manusia mencukupkan diri dengan apa yang menjadi kebutuhan yang pokok-pokok saja dalam kehidupan ini niscaya mereka akan dapat terbebas dari beban dan nafkah yang berat, dan tidak akan menghadapkan dirinya kepada hal-hal yang
buruk seperti ini.
Saya tidak menggiyaskan haramnya al-qat dan tembakau dengan khamar beserta akibat dan risikonya di akhirat. Tetapi saya hanya mengatakan bahwa al-qat dan tembakau ini mendekati khamar. Dan segala sesuatu yang membahayakan atau merusak kesehatan manusia, baik pada tubuhnya, akalnya, maupun hartanya, maka dia adalah haram. Dan kebaikan itu ialah apa yang menenangkan jiwa dan menenteramkan hati; sedangkan dosa adalah yang mengacaukan jiwa dan mengguncangkan dada, meskipun orang-orang memberikan petuah dan argumentasi begini dan begitu kepadamu.2
Semoga Allah memberi rahmat kepada Syekh al-Baihani. Beliau telah mengemukakan pendapat yang bagus dan berguna.
Catatan kaki:
1 Yaitu cairan putih kental yang keluar mengiringi kencing. Lihat, Fiqhus-Sunnah, karya Sayid Sabiq, juz 1, hlm. 24 (Penj.).
2 Dikutip dari Ishlahul-Mujtama’, al-Baihani, hlm. 406-408.
Sumber: http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Halal/index.html#3

Hukum Fotografi


Dr. Yusuf Qardhawy; Fatwa Kontemporer; Fiqih Kontemporer
Pertanyaan:
Saya mempunyai kamera untuk memotret ketika saya berekreasi atau pada acara-acara tertentu lainnya, apakah yang demikian itu berdosa atau haram?
Di kamar saya juga ada foto beberapa tokoh, selain itu saya mempunyai beberapa surat kabar yang di dalamnya ada foto-foto wanita, apakah yang demikian itu terlarang? Bagaimana hukumnya menurut syariat Islam?
Jawaban:
Mengenai foto dengan kamera, maka seorang mufti Mesir pada masa lalu, yaitu Al ‘Allamah Syekh Muhammad Bakhit Al-Muthi’i – termasuk salah seorang pembesar ulama dan mufti pada zamannya – didalam risalahnya yang berjudul “Al Jawabul Kaafi fi Ibahaatit Tashwiiril Futughrafi” berpendapat bahwa fotografi itu hukumnya mubah. Beliau berpendapat bahwa pada hakikatnya fotografi tidak termasuk kedalam aktivitas mencipta sebagaimana disinyalir hadits dengan kalimat “yakhluqu kakhalqi” (menciptakan seperti ciptaanKu …), tetapi foto itu hanya menahan bayangan. Lebih tepat, fotografi ini diistilahkan dengan “pemantulan,” sebagaimana yang diistilahkan oleh putra-putra Teluk yang menamakan fotografer (tukang foto) dengan sebutan al ‘akkas (tukang memantulkan), karena ia memantulkan bayangan seperti cermin. Aktivitas ini hanyalah menahan bayangan atau memantulkannya, tidak seperti yang dilakukan oleh pemahat patung atau pelukis. Karena itu, fotografi ini tidak diharamkan, ia terhukum mubah.
Fatwa Syekh Muhammad Bakhit ini disetujui oleh banyak ulama, dan pendapat ini pulalah yang saya pilih dalam buku saya Al Halal wal Haram.
Fotografi ini tidak terlarang dengan syarat objeknya adalah halal. Dengan demikian, tidak boleh memotret wanita telanjang atau hampir telanjang, atau memotret pemandangan yang dilarang syara’. Tetapi jika memotret objek-objek yang tidak terlarang, seperti teman atau anak-anak, pemandangan alam, ketika resepsi, atau lainnya, maka hal itu dibolehkan.
Kemudian ada pula kondisi-kondisi tertentu yang tergolong darurat sehingga memperbolehkan fotografi meski terhadap orang-orang yang diagungkan sekalipun, seperti untuk urusan kepegawaian, paspor, atau foto identitas. Adapun mengoleksi foto-foto para artis dan sejenisnya, maka hal itu tidak layak bagi seorang muslim yang memiliki perhatian terhadap agamanya.
Apa manfaatnya seorang muslim mengoleksi foto-foto artis? Tidaklah akan mengoleksi foto-foto seperti ini kecuali orang-orang tertentu yang kurang pekerjaan, yang hidupnya hanya disibukkan dengan foto-foto dan gambar-gambar. Adapun jika mengoleksi majalah yang didalamnya terdapat foto-foto atau gambar-gambar wanita telanjang, hal ini patut disesalkan. Lebih-lebih pada zaman sekarang ini, ketika gambar-gambar dan foto-foto wanita dipajang sebagai model iklan, mereka dijadikan perangkap untuk memburu pelanggan. Model-model iklan seperti ini biasanya dipotret dengan penampilan yang seronok. Majalah dan surat kabar juga menggunakan cara seperti itu, mereka sengaja memasang foto-foto wanita pemfitnah untuk menarik minat pembeli. Anehnya, mereka enggan memasang gambar pemuda atau orang tua.
Bagaimanapun juga, apabila saudara penanya mengoleksi majalah tertentu karena berita atau pengetahuan yang ada didalamnya – tidak bermaksud mengumpulkan gambar atau foto,
bahkan menganggap hal itu sebagai sesuatu yang tidak ia perlukan – maka tidak apalah melakukannya. Namun yang lebih utama ialah membebaskan diri dari gambar-gambar telanjang yang menyimpang dari tata krama dan kesopanan. Kalau ia tidak dapat menghindarinya, maka hendaklah disimpan di tempat yang tidak mudah dijangkau dan dilihat orang, dan hendaklah ia hanya membaca isinya.
Sedangkan menggantungkan atau memasang foto-foto itu tidak diperbolehkan, karena hal itu dimaksudkan untuk mengagungkan. Dan yang demikian itu bertentangan dengan syara’, karena pengagungan hanyalah ditujukan kepada Allah Rabbul ‘Alamin.
Sumber: http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Halal/index.html#3

Hukum Mengoleksi Patung


Dr. Yusuf Qardhawi; Fatwa Kontemporer; Fiqih Kontemporer
Pertanyaan:
Bagaimana hukum patung menurut pandangan Islam? Saya mempunyai beberapa buah patung pemuka Mesir tempo dulu, dan saya hendak memajangnya di rumah sebagai perhiasan, tetapi ada beberapa orang yang mencegahnya dengan alasan bahwa hal itu haram. Benarkah pendapat itu?
Jawaban:
Islam mengharamkan patung dan semua gambar yang bertubuh, seperti patung manusia dan binatang. Tingkat keharaman itu akan bertambah bila patung tersebut merupakan bentuk orang yang diagungkan, semisal raja, Nabi, Al Masih, atau Maryam; atau berbentuk sesembahan para penyembah berhala, semisal sapi bagi orang Hindu. Maka yang demikian itu tingkat keharamannya semakin kuat sehingga kadang-kadang sampai pada tingkat kafir atau mendekati kekafiran, dan orang yang menghalalkannya dianggap kafir.
Islam sangat menaruh perhatian dalam memelihara tauhid, dan semua hal yang akan bersentuhan dengan aqidah tauhid ditutup rapat-rapat.
Sebagian orang berkata, “Pendapat seperti ini berlaku hanya pada zaman berhala dan penyembahan berhala, adapun sekarang tidak ada lagi berhala dan penyembah berhala.” Ucapan ini tidak benar, karena pada zaman kita sekarang ini masih ada
orang yang menyembah berhala dan menyembah sapi atau binatang lainnya. Mengapa kita mengingkari kenyataan ini? Bahkan di Eropa banyak kita jumpai orang yang tidak sekadar menyembah berhala. Anda akan menyaksikan bahwa pada era teknologi canggih ini mereka masih menggantungkan sesuatu pada tapal kudanya misalnya, atau pada kendaraannya sebagai tangkal.
Manusia pada setiap zaman selalu saja ada yang mempercayai khurafat. Dan kelemahan akal manusia kadang-kadang menyebabkan mereka menerima sesuatu yang tidak benar, sehingga orang yang mengaku berperadaban dan cendekia pun dapat terjatuh ke dalam lembah kebatilan, yang sebenarnya hal ini tidak dapat diterima oleh akal orang buta huruf sekalipun.
Islam jauh-jauh telah mengantisipasi hal itu sehingga mengharamkan segala sesuatu yang dapat menggiring kebiasaan tersebut kepada sikap keberhalaan, atau yang didalamnya mengandung unsur-unsur keberhalaan. Karena itulah Islam mengharamkan patung. Dan patung-patung pemuka Mesir tempo dulu termasuk ke dalam jenis ini.
Bahkan ada orang yang menggantungkan patung-patung tersebut untuk jimat, seperti memasang kepala “naqratiti” atau lainnya untuk menangkal hasad, jin, atau ‘ain. Dengan demikian, keharamannya menjadi berlipat ganda karena bergabung antara haramnya jimat dan haramnya patung.
Kesimpulannya, patung itu tidak diperbolehkan (haram), kecuali patung (boneka) untuk permainan anak-anak kecil, dan setiap muslim wajib menjauhinya.
Sumber: http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Halal/index.html#3

Hukum Mempergunakan Zakat untuk Membangun Masjid


Dr. Yusuf Qardhawy; Fatwa Kontemporer; Fiqih Kontemporer
Pertanyaan:
Saya seorang muslim yang diberi banyak karunia oleh Allah yang saya tidak mampu mensyukurinya dengan sepenuhnya meski apa pun yang saya lakukan, karena apa yang saya lakukan itu sendiri juga merupakan nikmat dari Allah yang harus disyukuri.
Diantara karunia yang Allah berikan kepada saya adalah kekayaan yang – alhamdulillah – cukup banyak, dan saya mengeluarkan zakatnya setiap tahun. Saya juga menerapkan pendapat Ustadz untuk menzakati penghasilan gedung-gedung yang saya peroleh setiap bulan tanpa menunggu perputaran satu tahun, dengan besar zakat seperdua puluh dari total penghasilan.
Pertanyaan yang saya lontarkan kepada Ustadz sekarang adalah mengenai penggunaan zakat untuk pembangunan masjid yang digunakan untuk mengerjakan shalat didalamnya, mengadakan majelis taklim, dan mengumpulkan kaum muslim untuk melakukan ketaatan kepada Allah Ta’ala.
Kami – yang berdomisili di negara Teluk – sering didatangi saudara-saudara dari negara-negara miskin yang ada di Asia dan Afrika yang mengeluhkan berbagai penderitaan, sedikitnya penghasilan, banyaknya jumlah penduduk, seringnya ditimpa bencana alam, disamping tekanan dari kelompok-kelompok yang memusuhi Islam, baik dari negara-negara Barat maupun Timur, dari golongan salib, komunis, dan lainnya.
Bolehkah kami memberikan zakat kepada saudara-saudara kami kaum muslim yang miskin yang tertekan dalam kehidupan beragama dan dunia mereka, ataukah tidak boleh? Fatwa yang pernah diberikan para mufti berbeda-beda mengenai masalah ini, ada yang melarang dan ada yang membolehkan. Dan kami
tidak merasa puas melainkan dengan fatwa Ustadz.
Semoga Allah meluruskan langkah Ustadz, memuliakan Ustadz, dan menjadikan yang lain mulia karena Ustadz.
Jawaban:
Semoga Allah memberikan berkah kepada saudara penanya yang terhormat mengenai apa yang telah dikaruniakan-Nya kepadanya. Mudah-mudahan Allah menyempurnakan nikmat-nikmat-Nya atasnya dan menolongnya untuk selalu ingat kepada-Nya dan bersyukur kepada-Nya serta memperbaiki ibadah kepada-Nya. Saya merasa gembira bahwa dia telah mengeluarkan zakat dari penghasilan gedung-gedungnya sesuai dengan pendapat yang saya pandang kuat, tanpa menunggu berputarnya masa satu tahun. Mudah-mudahan saja dia menginfakkan seluruh hasilnya atau sebagiannya.
Adapun menyalurkan zakat untuk pembangunan masjid sehingga dapat digunakan untuk mengagungkan nama Allah, berdzikir kepada-Nya, menegakkan syiar-syiar-Nya, menunaikan shalat, serta menyampaikan pelajaran-pelajaran dan nasihat-nasihat, maka hal ini termasuk yang diperselisihkan para ulama dahulu maupun sekarang. Apakah yang demikian itu dapat dianggap sebagai “fi sabilillah” sehingga termasuk salah satu dari delapan sasaran zakat sebagaimana yang dinashkan di dalam Al-Qur’anul Karim dalam surat at-Taubah: “Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (at-Taubah: 60) Ataukah kata “sabilillah itu artinya terbatas pada “jihad” saja sebagaimana yang dipahami oleh jumhur?
Saya telah menjelaskan masalah ini secara terinci di dalam kitab saya Fiqh az-Zakah, dan di sini tidaklah saya uraikan lagi masalah tersebut. Dalam buku itu saya memperkuat pendapat jumhur ulama, dengan memperluas pengertian “jihad” (perjuangan) yang meliputi perjuangan bersenjata (inilah yang lebih cepat ditangkap oleh pikiran), jihad ideologi (pemikiran), jihad tarbawi (pendidikan), jihad da’wi (dakwah), jihad dini (perjuangan agama), dan lain-lainnya. Kesemuanya untuk memelihara eksistensi Islam dan menjaga serta melindungi kepribadian Islam dari serangan musuh yang hendak mencabut Islam dari akar-akarnya, baik serangan itu berasal dari salibisme, misionarisme, marxisme, komunisme, atau dari Free Masonry dan zionisme, maupun dari antek dan agen-agen mereka yang berupa gerakan-gerakan sempalan Islam semacam Bahaiyah, Qadianiyah, dan Bathiniyah (Kebatinan), serta kaum sekuler yang terus-menerus menyerukan sekularisasi di dunia Arab dan dunia Islam.
Berdasarkan hal ini maka saya katakan bahwa negara-negara kaya yang pemerintahnya dan kementerian wakafnya mampu mendirikan masjid-masjid yang diperlukan oleh umat, seperti negara-negara Teluk, maka tidak seyogianya zakat disana digunakan untuk membangun masjid. Sebab negara-negara seperti ini sudah tidak memerlukan zakat untuk hal ini, selain itu masih ada sasaran-sasaran lain yang disepakati pendistribusiannya yang tidak ada penyandang dananya baik dari uang zakat maupun selain zakat.
Membangun sebuah masjid di kawasan Teluk biayanya cukup digunakan untuk membangun sepuluh atau lebih masjid di negara-negara muslim yang miskin yang padat penduduknya, sehingga satu masjid saja dapat menampung puluhan ribu orang. Dari sini saya merasa mantap memperbolehkan menggunakan zakat untuk membangun masjid di negara-negara miskin yang sedang menghadapi serangan kristenisasi, komunisme, zionisme, Qadianiyah, Bathiniyah, dan lain-lainnya. Bahkan kadang-kadang mendistribusikan zakat untuk keperluan ini – dalam kondisi seperti ini – lebih utama daripada didistribusikan untuk yang lain.
Alasan saya memperbolehkan hal ini ada dua macam:
Pertama, mereka adalah kaum yang fakir, yang harus dicukupi kebutuhan pokoknya sebagai manusia sehingga dapat hidup layak dan terhormat sebagai layaknya manusia muslim. Sedangkan masjid itu merupakan kebutuhan asasi bagi jamaah muslimah.
Apabila mereka tidak memiliki dana untuk mendirikan masjid, baik dana dari pemerintah maupun dari sumbangan pribadi atau dari para dermawan, maka tidak ada larangan di Negara tersebut untuk mendirikan masjid dengan menggunakan uang zakat. Bahkan masjid itu wajib didirikan dengannya sehingga tidak ada kaum muslim yang hidup tanpa mempunyai masjid.
Sebagaimana setiap orang muslim membutuhkan makan dan minum untuk kelangsungan kehidupan jasmaninya, maka jamaah muslimah juga membutuhkan masjid untuk menjaga kelangsungan kehidupan rohani dan iman mereka. Karena itu, program pertama yang dilaksanakan Nabi saw. setelah hijrah ke Madinah ialah mendirikan Masjid Nabawi yang mulia yang menjadi pusat kegiatan Islam pada zaman itu.
Kedua, masjid di negara-negara yang sedang menghadapi bahaya perang ideologi (ghazwul fikri) atau yang berada dibawah pengaruhnya, maka masjid tersebut bukanlah semata-mata tempat ibadah, melainkan juga sekaligus sebagai markas perjuangan dan benteng untuk membela keluhuran Islam dan melindungi syakhshiyah islamiyah.
Adapun dalil yang lebih mendekati hal ini ialah peranan masjid dalam membangkitkan harakah umat Islam di Palestina yang diistilahkan dengan intifadhah (menurut bahasa berarti mengguncang/ menggoyang; Penj.) yang pada awal kehadirannya dikenal dengan sebutan “Intifadhah al masajid.” Kemudian oleh media informasi diubah menjadi “Intifadhah al-Hijarah” batu-batu karena takut dihubungkan dengan Islam yang penyebutannya itu dapat menggetarkan bangsa Yahudi dan orang-orang yang ada di belakangnya.
Kesimpulan: menyalurkan zakat untuk pembangunan masjid dalam kondisi seperti itu termasuk infak zakat fi sabilillah demi menjunjung tinggi kalimat-Nya serta membela agama dan umat-Nya. Dan setiap infak harta untuk semua kegiatan demi menjunjung tinggi kalimat (agama) Allah tergolong fi sabilillah (di jalan Allah).
Wa billahit taufiq.
http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Halal/index.html#3

Hukum Mendengarkan Nyanyian


Dr. Yusuf Qardhawy; Fatwa Kontemporer; Fiqih Kontemporer
Pertanyaan:
Sebagian orang mengharamkan semua bentuk nyanyian dengan alasan firman Allah:
“Dan diantara nnanusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu hanya memperoleh azab yang menghinakan.” (Luqman: 6)
Selain firman Allah itu, mereka juga beralasan pada penafsiran para sahabat tentang ayat tersebut. Menurut sahabat, yang dimaksud dengan “lahwul hadits” (perkataan yang tidak berguna) dalam ayat ini adalah nyanyian.
Mereka juga beralasan pada ayat lain: “Dan apabila mereka mendengar perkataan yang tidak bermanfaat, mereka berpaling daripadanya …” (Al Qashash: 55)
Sedangkan nyanyian, menurut mereka, termasuk “laghwu” (perkataan yang tidak bermanfaat).
Pertanyaannya, tepatkah penggunaan kedua ayat tersebut sebagai dalil dalam masalah ini? Dan bagaimana pendapat Ustadz tentang hukum mendengarkan nyanyian? Kami mohon Ustadz berkenan memberikan fatwa kepada saya mengenai masalah yang pelik ini, karena telah terjadi perselisihan yang tajam di antara manusia mengenai masalah ini, sehingga memerlukan hukum yang jelas dan tegas. Terima kasih, semoga Allah berkenan memberikan pahala yang setimpal kepada Ustadz.
Jawaban:
Masalah nyanyian, baik dengan musik maupun tanpa alat musik, merupakan masalah yang diperdebatkan oleh para fuqaha kaum muslimin sejak zaman dulu. Mereka sepakat dalam beberapa hal dan tidak sepakat dalam beberapa hal yang lain.
Mereka sepakat mengenai haramnya nyanyian yang mengandung kekejian, kefasikan, dan menyeret seseorang kepada kemaksiatan, karena pada hakikatnya nyanyian itu baik jika memang mengandung ucapan-ucapan yang baik, dan jelek apabila berisi ucapan yang jelek. Sedangkan setiap perkataan yang menyimpang dari adab Islam adalah haram. Maka bagaimana menurut kesimpulan Anda jika perkataan seperti itu diiringi dengan nada dan irama yang memiliki pengaruh kuat? Mereka juga sepakat tentang diperbolehkannya nyanyian yang baik pada acara-acara gembira, seperti pada resepsi pernikahan, saat menyambut kedatangan seseorang, dan pada hari-hari raya. Mengenai hal ini terdapat banyak hadits yang sahih dan jelas.
Namun demikian, mereka berbeda pendapat mengenai nyanyian selain itu (pada kesempatan-kesempatan lain). Diantara mereka ada yang memperbolehkan semua jenis nyanyian, baik dengan menggunakan alat musik maupun tidak, bahkan dianggapnya mustahab. Sebagian lagi tidak memperbolehkan nyanyian yang menggunakan musik tetapi memperbolehkannya bila tidak menggunakan musik. Ada pula yang melarangnya sama sekali, bahkan menganggapnya haram (baik menggunakan music atau tidak).
Dari berbagai pendapat tersebut, saya cenderung untuk berpendapat bahwa nyanyian adalah halal, karena asal segala sesuatu adalah halal selama tidak ada nash sahih yang mengharamkannya. Kalaupun ada dalil-dalil yang mengharamkan nyanyian, adakalanya dalil itu sharih (jelas) tetapi tidak sahih, atau sahih tetapi tidak sharih. Antara lain ialah kedua ayat yang dikemukakan dalam pertanyaan Anda.
Kita perhatikan ayat pertama: “Dan diantara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna …” Ayat ini dijadikan dalil oleh sebagian sahabat dan tabi’in untuk mengharamkan nyanyian.
Jawaban terbaik terhadap penafsiran mereka ialah sebagaimana yang dikemukakan Imam Ibnu Hazm dalam kitab Al Muhalla. Ia berkata: “Ayat tersebut tidak dapat dijadikan alasan dilihat dari beberapa segi:
Pertama: tidak ada hujah bagi seseorang selain Rasulullah saw. Kedua: pendapat ini telah ditentang oleh sebagian sahabat dan tabi’in yang lain. Ketiga: nash ayat ini justru membatalkan argumentasi mereka, karena didalamnya menerangkan kualifikasi tertentu: “‘Dan diantara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untulc menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan …”
Apabila perilaku seseorang seperti tersebut dalam ayat ini, maka ia dikualifikasikan kafir tanpa diperdebatkan lagi. Jika ada orang yang membeli Al Qur’an (mushaf) untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah dan menjadikannya bahan olok-olokan, maka jelas-jelas dia kafir. Perilaku seperti inilah yang dicela oleh Allah. Tetapi Allah sama sekali tidak pernah mencela orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk hiburan dan menyenangkan hatinya – bukan untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah. Demikian juga orang yang sengaja mengabaikan shalat karena sibuk membaca Al Qur’an atau membaca hadits, atau bercakap-cakap, atau
menyanyi (mendengarkan nyanyian), atau lainnya, maka orang tersebut termasuk durhaka dan melanggar perintah Allah. Lain halnya jika semua itu tidak menjadikannya mengabaikan kewajiban kepada Allah, yang demikian tidak apa-apa ia lakukan.”
Adapun ayat kedua: “Dan apabila mereka mendengar perkataan yang tidak
bermanfaat, mereka berpaling daripadanya …”
Penggunaan ayat ini sebagai dalil untuk mengharamkan nyanyian tidaklah tepat, karena makna zhahir “al laghwu” dalam ayat ini ialah perkataan tolol yang berupa caci maki dan cercaan, dan sebagainya, seperti yang kita lihat dalam lanjutan ayat tersebut. Allah swt. berfirman: “Dan apabila mereka mendengar perkataan yang tidak bermanfaat, mereka berpaling daripadanya dan mereka berkata: “Bagi kami amal-amal kami dan bagimu amal-amalmu, kesejahteraan atas dirimu, kami tidak ingin bergaul dengan orang-orang jahil.” (A1 Qashash: 55)
Ayat ini mirip dengan firman-Nya mengenai sikap ‘ibadurrahman (hamba-hamba yang dicintai Allah Yang Maha Pengasih): “… dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata yang baik.” (Al Furqan: 63)
Andaikata kita terima kata “laghwu” dalam ayat tersebut meliputi nyanyian, maka ayat itu hanya menyukai kita berpaling dari mendengarkan dan memuji nyanyian, tidak mewajibkan berpaling darinya. Kata “al laghwu” itu seperti kata al bathil, digunakan untuk sesuatu yang tidak ada faedahnya, sedangkan mendengarkan sesuatu yang tidak berfaedah tidaklah haram selama tidak menyia-nyiakan hak atau melalaikan kewajiban.
Diriwayatkan dari Ibnu Juraij bahwa Rasulullah saw. memperbolehkan mendengarkan sesuatu. Maka ditanyakan kepada beliau: “Apakah yang demikian itu pada hari kiamat akan didatangkan dalam kategori kebaikan atau keburukan?” Beliau menjawab, “Tidak termasuk kebaikan dan tidak pula termasuk kejelekan, karena ia seperti al laghwu, sedangkan Allah berfirman: “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah) …” (Al Ma’idah: 89)
Imam Al Ghazali berkata: “Apabila menyebut nama Allah Ta’ala terhadap sesuatu dengan jalan sumpah tanpa mengaitkan hati yang sungguh-sungguh dan menyelisihinya karena tidak ada faedahnya itu tidak dihukum, maka bagaimana akan dikenakan hukuman pada nyanyian dan tarian?”
Saya katakan bahwa tidak semua nyanyian itu laghwu, karena hukumnya ditetapkan berdasarkan niat pelakunya. Oleh sebab itu, niat yang baik menjadikan sesuatu yang laghwu (tidak bermanfaat) sebagai qurbah (pendekatan diri pada Allah) dan al mizah (gurauan) sebagai ketaatan. Dan niat yang buruk menggugurkan amalan yang secara zhahir ibadah tetapi secara batin merupakan riya’. Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya Allah tidak melihat rupa kamu, tetapi ia meIihat hatimu.” (HR Muslim dan Ibnu Majah)
Baiklah saya kutipkan di sini perkataan yang disampaikan oleh Ibnu Hazm ketika beliau menyanggah pendapat orang-orang yang melarang nyanyian. Ibnu Hazm berkata: “Mereka berargumentasi dengan mengatakan: apakah nyanyian itu termasuk kebenaran, padahal tidak ada yang ketiga?1 Allah SWT berfirman: “… maka tidak ada sesudah kebenaran itu, melainkan kesesatan …” (Yunus, 32)
Maka jawaban saya, mudah-mudahan Allah memberi taufiq, bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Sesungguhnya amal itu tergantung pada niat, dan sesungguhnya tiap-tiap orang (mendapatkan) apa yang ia niatkan.”
Oleh karenanya barangsiapa mendengarkan nyanyian dengan niat mendorongnya untuk berbuat maksiat kepada Allah Ta’ala berarti ia fasik, demikian pula terhadap selain nyanyian. Dan barangsiapa mendengarkannya dengan niat untuk menghibur hatinya agar bergairah dalam menaati Allah Azza wa Jalla dan menjadikan dirinya rajin melakukan kebaikan, maka dia adalah orang yang taat dan baik, dan perbuatannya itu termasuk dalam kategori kebenaran. Dan barangsiapa yang tidak berniat untuk taat juga tidak untuk maksiat, maka mendengarkan nyanyian itu termasuk laghwu (perbuatan yang tidak berfaedah) yang dimaafkan. Misalnya, orang yang pergi ke taman sekadar rekreasi, atau duduk di pintu rumahnya dengan membuka kancing baju, mencelupkan pakaian untuk mengubah warna, meluruskan kakinya atau melipatnya, dan perbuatan-perbuatan sejenis lainnya.”2
Adapun hadits-hadits yang dijadikan landasan oleh pihak yang mengharamkan nyanyian semuanya memiliki cacat, tidak ada satu pun yang terlepas dari celaan, baik mengenai tsubut (periwayatannya) maupun petunjuknya, atau kedua-duanya. Al Qadhi Abu Bakar Ibnu Arabi mengatakan di dalam kitabnya Al-Hakam: “Tidak satu pun hadits sahih yang mengharamkannya.” Demikian juga yang dikatakan Imam Al Ghazali dan Ibnu Nahwi dalam Al Umdah. Bahkan Ibnu Hazm berkata: “Semua riwayat mengenai masalah (pengharaman nyanyian) itu batil dan palsu.”
Apabila dalil-dalil yang mengharamkannya telah gugur, maka tetaplah nyanyian itu atas kebolehannya sebagai hukum asal. Bagaimana tidak, sedangkan kita banyak mendapati nash sahih yang menghalalkannya? Dalam hal ini cukuplah saya kemukakan riwayat dalam shahih Bukhari dan Muslim bahwa Abu Bakar pernah masuk ke rumah Aisyah untuk menemui Nabi saw., ketika itu ada dua gadis di sisi Aisyah yang sedang menyanyi, lalu Abu Bakar menghardiknya seraya berkata: “Apakah pantas ada seruling setan di rumah Rasulullah?” Kemudian Rasulullah saw. menimpali: “Biarkanlah mereka, wahai Abu Bakar, sesungguhnya hari ini adalah hari raya.”
Disamping itu, juga tidak ada larangan menyanyi pada hari selain hari raya. Makna hadits itu ialah bahwa hari raya termasuk saat-saat yang disukai untuk melahirkan kegembiraan dengan nyanyian, permainan, dan sebagainya yang tidak terlarang.
Akan tetapi, dalam mengakhiri fatwa ini tidak lupa saya kemukakan beberapa (ikatan) syarat yang harus dijaga:
1. Tema atau isi nyanyian harus sesuai dengan ajaran dan adab Islam. Nyanyian yang berisi kalimat “dunia adalah rokok dan gelas arak” bertentangan dengan ajaran Islam yang telah menghukumi arak (khamar) sebagai sesuatu yang keji, termasuk perbuatan setan, dan melaknat peminumnya, pemerahnya, penjualnya, pembawa (penghidangnya), pengangkutnya, dan semua orang yang terlibat di dalamnya. Sedangkan merokok itu sendiri jelas menimbulkan dharar.
Begitupun nyanyian-nyanyian yang seronok serta memuji-muji kecantikan dan kegagahan seseorang, merupakan nyanyian yang bertentangan dengan adab-adab Islam sebagaimana diserukan oleh Kitab Sucinya: “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya …” (An Nur: 30)
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya …” (An Nur: 31)
Dan Rasulullah saw. bersabda: “Wahai Ali, janganlah engkau ikuti pandangan yang satu dengan pandangan yang lain. Engkau hanya boleh melakukan pandangan yang pertama, sedang pandangan yang kedua adalah risiko bagimu.” (HR Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi)
Demikian juga dengan tema-tema lainnya yang tidak sesuai atau bertentangan dengan ajaran dan adab Islam.
2. Penampilan penyanyi juga harus dipertimbangkan. Kadang-kadang syair suatu nyanyian tidak “kotor,” tetapi penampilan biduan/biduanita yang menyanyikannya ada yang sentimentil, bersemangat, ada yang bermaksud membangkitkan nafsu dan menggelorakan hati yang sakit, memindahkan nyanyian dari tempat yang halal ke tempat yang haram, seperti yang didengar banyak orang dengan teriakan-teriakan yang tidak sopan.
Maka hendaklah kita ingat firman Allah mengenai istri-istri Nabi saw.: “Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yeng ada penyakit dalam hatinya …” (Al Ahzab: 32)
3. Kalau agama mengharamkan sikap berlebih-lebihan dan israf dalam segala sesuatu termasuk dalam ibadah, maka bagaimana menurut pikiran Anda mengenai sikap berlebih-lebihan dalam permainan (sesuatu yang tidak berfaedah) dan menyita waktu, meskipun pada asalnya perkara itu mubah? Ini menunjukkan bahwa semua itu dapat melalaikan hati manusia dari melakukan kewajiban-kewajiban yang besar dan memikirkan tujuan yang luhur, dan dapat mengabaikan hak dan menyita kesempatan manusia yang sangat terbatas. Alangkah tepat dan mendalamnya apa yang dikatakan oleh Ibnul Muqaffa’: “Saya tidak melihat israf (sikap berlebih-lebihan) melainkan disampingnya pasti ada hak yang terabaikan.”
Bagi pendengar – setelah memperhatikan ketentuan dan batas-batas seperti yang telah saya kemukakan – hendaklah dapat mengendalikan dirinya. Apabila nyanyian atau sejenisnya dapat menimbulkan rangsangan dan membangkitkan syahwat, menimbulkan fitnah, menjadikannya tenggelam dalam khayalan, maka hendaklah ia menjauhinya. Hendaklah ia menutup rapat-rapat pintu yang dapat menjadi jalan berhembusnya angin fitnah kedalam hatinya, agamanya, dan akhlaknya.
Tidak diragukan lagi bahwa syarat-syarat atau ketentuan-ketentuan ini pada masa sekarang sedikit sekali dipenuhi dalam nyanyian, baik mengenai jumlahnya, aturannya, temanya, maupun penampilannya dan kaitannya dengan kehidupan orang-orang yang sudah begitu jauh dengan agama, akhlak, dan nilai-nilai yang ideal. Karena itu tidaklah layak seorang muslim memuji-muji mereka dan ikut mempopulerkan mereka, atau ikut memperluas pengaruh mereka. Sebab dengan begitu berarti memperluas wilayah perusakan yang mereka lakukan.
Karena itu lebih utama bagi seorang muslim untuk mengekang dirinya, menghindari hal-hal yang syubhat, menjauhkan diri dari sesuatu yang akan dapat menjerumuskannya ke dalam lembah yang haram – suatu keadaan yang hanya orang-orang tertentu saja yang dapat menyelamatkan dirinya.
Barangsiapa yang mengambil rukhshah (keringanan), maka hendaklah sedapat mungkin memilih yang baik, yang jauh kenmungkinannya dari dosa. Sebab, bila mendengarkan nyanyian saja begitu banyak pengaruh yang ditimbulkannya, maka menyanyi tentu lebih ketat dan lebih khawatir, karena masuk ke dalam lingkungan kesenian yang sangat membahayakan agama seorang muslim, yang jarang sekali orang dapat lolos dengan selamat (terlepas dari dosa).
Khusus bagi seorang wanita maka bahayanya jelas jauh lebih besar. Karena itu Allah mewajibkan wanita agar memelihara dan menjaga diri serta bersikap sopan dalam berpakaian, berjalan, dan berbicara, yang sekiranya dapat menjauhkan kaum lelaki dari fitnahnya dan menjauhkan mereka sendiri dari fitnah kaum lelaki, dan melindunginya dari mulut-mulut kotor, mata keranjang, dan keinginan-keinginan buruk dari hati yang bejat, sebagaimana firman Allah: “Hai Nabi katakanIah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu …” (Al Ahzab: 59)
“… Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit di dalam hatinya …” (Al Ahzab: 32)
Tampilnya wanita muslimah untuk menyanyi berarti menampilkan dirinya untuk memfitnah atau difitnah, juga berarti menempatkan dirinya dalam perkara-perkara yang haram. Karena banyak kemungkinan baginya untuk berkhalwat (berduaan) dengan lelaki yang bukan mahramnya, misalnya dengan alasan untuk mengaransir lagu, latihan rekaman, melakukan kontrak, dan sebagainya. Selain itu, pergaulan antara pria dan wanita yang ber-tabarruj serta berpakaian dan bersikap semaunya, tanpa menghiraukan aturan agama, benar-benar haram menurut syariat Islam.
Catatan kaki
1 Maksudnya, tidak ada kategori alternatif selain kebenaran
dan kesesatan, (ed.)
2 Ibnu Hazm, Al Muhalla.
http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Halal/index.html#3

Kaidah: Saling Membantu dalam Masalah yang Disepakati, dan Bersikap Toleran dalam Masalah yang Diperselisihkan


Dr. Yusuf Qardhawy; Fatwa Kontemporer; Fiqih Kontemporer
Pertanyaan:
Saya sering membaca buku-buku Ustadz dan mendengar ceramah-ceramah Ustadz yang menyeru kepada kaidah yang berbunyi: “Kita bantu-membantu (bertolong-tolongan) dalam
masalah yang kita sepakati, dan bersikap toleran dalam masalah yang kita perselisihkan.”
Siapakah yang mencetuskan ungkapan seperti itu? Apakah ia mempunyai dalil syara’? Bagaimana kita harus bantu-membantu dengan ahli-ahli bid’ah dan para penyeleweng? Dan bagaimana kita harus toleran dengan orang yang menyelisihi kita dan bahkan menyelisihi nash Al-Qur’an dan As-Sunnah?
Bukankah kita dituntut untuk mengingkari dan menjauhinya, dan sebaliknya tidak bersikap toleran kepadanya? Bukankah Antara lain Qur’an mengatakan (yang artinya): “… jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul” (an-Nisa’: 59)? Mengapa kita tidak mengembalikannya saja kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah, dan bukan malah menolerirnya? Adakah toleransi bagi si penentang nash?
Terus terang, masalah ini masih samar bagi kami. Karena itu kami membutuhkan penjelasan Ustadz, terutama dalil-dalilnya. Kami yakin Ustadz mempunyai keahlian mengenai masalah ini
sesuai dengan apa yang diberikan Allah kepada Ustadz. Semoga Allah memberi Ustadz pahala.
Jawaban:
Yang membuat kaidah atau ungkapan. Kita bantu-membantu (tolong-menolong) mengenai apa yang kita sepakati dan bersikap toleran dalam masalah yang kita perselisihkan adalah al-Allamah Sayyid Rasyid Ridha rahimahullah, pemimpin madrasah Salafiyyah al-Haditsah, pemimpin majalah al-Manar al-Islamiyyah yang terkenal itu, pengarang tafsir, fatwa-fatwa, risalah-risalah, dan kitab-kitab yang mempunyai pengaruh besar terhadap dunia Islam. Sebelum ini, beliau telah mencetuskan kaidah al-Manar adz-Dzahabiyyah yang maksudnya ialah “tolong-menolong sesama ahli kiblat” secara keseluruhan dalam menghadapi musuh-musuh Islam.
Beliau mencetuskan kaidah tersebut tidak sembarang, tetapi berdasarkan petunjuk Al-Qur’an, As-Sunnah, bimbingan salaf salih, karena kondisi dan situasi, dan karena kebutuhan umat Islam untuk saling mendukung dan membantu dalam menghadapi musuh mereka yang banyak. Meskipun diantara mereka terjadi perselisihan dalam banyak hal, tetapi mereka bersatu dalam menghadapi musuh. Inilah yang diperingatkan dengan keras oleh Al-Qur’an, yaitu: orang-orang kafir tolong-menolong antara sesama mereka, sementara orang-orang Islam tidak mau saling menolong antara sesamanya. Allah berfirman “Adapun orang-orang kafir, sebagian mereka menjadi pelindung bagi sebagian yang lain. Jika kamu (hai para muslimin) tidak melaksanakan apa yang diperintahkan Allah itu, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar.” (al Anfal 73)
Makna illaa taf’aluuhu (jika kamu tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah itu) ialah: jika kamu tidak saling melindungi dan saling membantu antara sebagian dengan sebagian lain sebagaimana yang dilakukan orang-orang kafir. Jika itu tidak dilakukan, niscaya akan terjadi kekacauan dan kerusakan yang besar di muka bumi. Sebab, orang-orang kafir itu mempunyai sikap saling membantu, saling mendukung, dan saling melindungi yang sangat kuat diantara sesama mereka, terutama dalam menghadapi kaum muslimin yang berpecah-pecah dan saling merendahkan sesamanya.
Karena itu, tidak ada cara lain bagi orang yang hendak memperbaiki Islam kecuali menyeru umat Islam untuk bersatu padu dan tolong-menolong dalam menghadapi kekuatan-kekuatan
musuh Islam.
Apakah cendekiawan muslim yang melihat kerja sama dan persekongkolan Yahudi internasional, misionaris Barat, komunis dunia, dan keberhalaan Timur di luar dunia Islam, dapat merajut kelompok-kelompok dalam dunia Islam yang menyempal dari umat Islam? Mampukah mereka menyeru ahli kiblat untuk bersatu dalam satu barisan guna menghadapi kekuatan musuh yang memiliki senjata, kekayaan, strategi, dan program untuk menghancurkan umat Islam, baik secara material maupun spiritual?
Begitulah, para muslih menyambut baik kaidah ini dan antusias untuk melaksanakannya. Yang paling mencolok untuk merealisasikan hal itu ialah al-Imam asy-Syahid Hasan al-Bana, sehingga banyak orang al-Ikhwan yang mengira bahwa beliaulah yang menelorkan kaidah ini.
Adapun masalah bagaimana kita akan tolong-menolong dengan ahli-ahli bid’ah dan para penyeleweng, maka sudah dikenal bahwa bid’ah itu bermacam-macam dan bertingkat-tingkat. Ada bid’ah yang berat dan ada yang ringan, ada bid’ah yang menjadikan pelakunya kafir dan ada pula bid’ah yang tidak sampai mengeluarkan pelakunya dari agama Islam, meskipun
kita menghukuminya bid’ah dan menyimpang.
Tidak ada larangan bagi kita untuk bantu-membantu dan bekerja sama dengan sebagian ahli bid’ah dalam hal-hal yang kita sepakati dari pokok-pokok agama dan kepentingan dunia, dalam menghadapi orang yang lebih berat bid’ahnya atau lebih jauh kesesatan dan penyimpangannya, sesuai dengan kaidah: “Irtikaabu akhaffidh dhararain” (memilih/melaksanakan yang lebih ringan mudaratnya).
Bukan hanya bid’ah, kafir pun bertingkat-tingkat, sehingga ada kekafiran dibawah kekafiran, sebagaimana pendapat yang diriwayatkan dari para sahabat dan tabi’in. Dalam hal ini tidak ada larangan untuk bekerja sama dengan ahli kafir yang lebih kecil kekafirannya demi menolak bahaya kekafiran yang lebih besar. Bahkan kadang-kadang kita perlu bekerja sama dengan sebagian orang kafir dan musyrik – meskipun kekafiran dan kemusyrikannya sudah nyata – demi menolak kekafiran yang lebih besar atau kekafirannya sangat membahayakan umat Islam.
Dalam permulaan surat ar-Rum dan sababun-nuzul-nya diindikasikan bahwa Al-Qur’an menganggap kaum Nashara -meskipun mereka juga kafir menurut pandangannya (Al-Qur’an)
- lebih dekat kepada kaum muslim daripada kaum Majusi penyembah api. Karena itu, kaum muslim merasa sedih ketika melihat kemenangan bangsa Persia yang majusi terhadap bangsa Rum Byzantium yang Nashara. Adapun kaum musyrik bersikap sebaliknya, karena mereka melihat kaum majusi lebih dekat kepada aqidah mereka yang menyembah berhala.
Ketika itu turunlah Al-Qur’an yang memberikan kabar gembira kepada kaum muslim bahwa kondisi ini akan berubah, dan kemenangan akan diraih bangsa Rum dalam beberapa tahun mendatang: “… Dan pada hari (kemenangan bangsa Rumawi) itu bergembiralah orang-orang yang beriman, karena pertolongan Allah …” (ar-Rum: 4-5)
Secara lebih lengkap Al-Qur’an mengatakan:
“Alif laam miim. Telah dikalahkan bangsa Rumawi di negeri yang terdekat Dan mereka sesudah dikalahkan itu akan menang, dalam beberapa tahun lagi. Bagi Allah-lah urusan sebelum dan sesudah (mereka menang). Dan pada hari (kemenangan bangsa Rumawi) itu bergembiralah orang-orang yang benman, karena pertolongan Allah. Dia menolong siapa yangdikehe ndaki-Nya. Dan Dialah Yang Maha Perkasa lagi Maha Penyayang.” (ar-Rum: 1-5)
Nabi saw. pernah meminta bantuan kepada sebagian kaum musyrik Quraisy setelah Fathu Makkah, dalam menghadapi musyrikin Hawazin, meskipun derajat kemusyrikan mereka sama.
Hal itu beliau lakukan karena menurut pandangan beliau bahwa kaum musyrik Quraisy mempunyai hubungan nasab yang khusus dengan beliau. Disamping itu, suku Quraisy termasuk suku yang mendapat tempat terhormat di kalangan masyarakat, sehingga Shafwan bin Umayyah sebelum masuk Islam pernah mengatakan, “Sungguh saya lebih baik dihormati oleh seorang Quraisy daripada dihormati oleh seorang Hawazin.”
Bagi Ahlus-Sunnah – meski bagaimanapun mereka membid’ahkan golongan Muktazilah – tidak ada alasan untuk tidak memanfaatkan ilmu dan produk pemikiran golongan Muktazilah dalam beberapa hal yang mereka sepakati, sebagaimana tidak terhalangnya mereka untuk menolak pendapat Muktazilah yang mereka pandang bertentangan dengan kebenaran dan menyimpang dari Sunnah.
Contoh yang paling jelas ialah kitab Tafsir al-Kasysyaf karya al-Allamah az-Zamakhsyari, seorang Muktazilah yang terkenal. Dapat dikatakan hampir tidak ada seorang alim pun (dari kalangan Ahlus Sunnah) – yang menaruh perhatian terhadap Al-Qur’an dan tafsirnya – yang tidak menggunakan rujukan Tafsir al-Kasysyaf ini, sebagaimana tampak dalam tafsir ar-Razi, an-Nasafi, an-Nisaburi, al-Baidhawi, Abi Su’ud, al-Alusi, dan lainnya.
Begitu pentingnya Tafsir al-Kasysyaf ini (bagi Ahlus-Sunnah) sehingga kita dapati orang-orang seperti al-Hafizh Ibnu Hajar mentakhrij hadits-haditsnya dalam kitab beliau yang berjudul Al-Kaafil asy-Syaaf fi Takhriji Ahaadiits al-Kasysyaaf. Kita jumpai pula al-Allamah Ibnul Munir yang menyusun kitab untuk mengomentari al-Kasysyaf ini, khususnya mengenai masalah-masalah yang diperselisihkan dengan judul al-Intishaaf min al-Kasysyaaf.
Imam Abu Hamid al-Ghazali, ketika menyerang ahli-ahli filsafat yang perkataan-perkataannya menjadi fitnah bagi banyak orang, pernah meminta bantuan kepada semua firqah Islam yang tidak sampai derajat kafir. Karena itu, beliau tidak menganggap sebagai halangan untuk menggunakan produk dan pola pikir Muktazilah dan lainnya yang sekiranya dapat digunakan untuk menggugurkan pendapat/perkataan ahli-ahli filsafat tersebut. Dan mengenai hal ini beliau berkata dalam mukadimah Tahafut al-Falasifah sebagai berikut: “Hendaklah diketabui bahwa yang dimaksud ialah memberi peringatan kepada orang yang menganggap baik terhadap ahli-ahli filsafat dan mengira bahwa jalan hidup mereka itu bersih dari pertentangan, dengan menjelaskan bentuk-bentuk kesemerawutan (kerancuan) mereka. Karena itu, saya tidak mencampuri mereka untuk menuntut dan mengingkari, bukan menyerukan dan menetapkan perkataan mereka. Maka saya jelekkan keyakinan mereka dan saya tempatkan mereka dengan posisi yang berbeda-beda. Sekali waktu saya nyatakan mereka bermazhab Muktazilah, pada kali lain bermazhab Karamiyah, dan pada kali lain lagi bermazhab Waqifiyah. Saya tidak menetapkannya pada mazhab yang khusus, bahkan saya anggap semua firqah bersekutu untuk menentangnya, karena semua firqah itu kadang-kadang bertentangan dengan paham kita dalam masalah-masalah tafshil (perincian, cabang), sedangkan mereka menentang ushuluddin (pokok-pokok agama). Karena itu, hendaklah kita menentang mereka. Dan ketika menghadapi masalah-masalah berat, hilanglah kedengkian diantara sesama (dalam masalah-masalah kecil/cabang).”
Saudara penanya berkata, “Bagaimana kita bersikap toleran kepada orang yang menentang kita, yang nyata-nyata menyelisihi nash Al-Qur’an atau hadits Nabawi, sedangkan Allah berfirman: “Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (As-Sunnah).” (an-Nisa’: 59)
Menurut saya (Qardhawi), saudara penanya ini tidak mengetahui suatu perkara yang penting, yaitu bahwa nash-nash itu mempunyai perbedaan besar dilihat dari segi tsubut (periwayatan) dan dilalah (petunjuk)-nya, yaitu ada yang qath’i dan ada yang zhanni. Diantara nash-nash itu ada yang qath’i tsubut seperti Al-Qur’an al-Karim dan hadits-hadits mutawatir yang sedikit jumlahnya itu. Sebagian ulama menambahkannya dengan hadits-hadits Shahihain yang telah diterima umat Islam dan disambut oleh generasi yang berbeda-beda sehingga melahirkan ilmu yang meyakinkan. Tetapi sebagian ulama lagi menentangnya, dan masing-masing mempunyai alasan:
Disamping itu, ada nash yang zhanni tsubut. Misalnya, hadits-hadits umumnya, baik yang sahih maupun hasan yang diriwayatkan dalam kitab-kitab sunan, musnad, mu’jam, dan mushannaf yang bermacam-macam.
Pada taraf zhanniyyah ini derajat hadits itu bermacam-macam. Ada yang sahih, hasan, shahih lidzatihi dan hasan lidzatihi, serta ada pula yang shahih lighairihi dan hasan lighairihi, sesuai dengan sikap imam-imam dalam mensyaratkan penerimaan dan pentashihan suatu hadits, ditinjau dari segi sanad atau matan, atau keduanya. Karena itu, ada orang yang menerima hadits mursal dan menjadikannya hujjah, ada yang menerimanya dengan syarat-syarat tertentu, dan ada yang menolaknya secara mutlak.
Kadang-kadang ada yang menganggap seorang rawi itu dapat dipercaya, tetapi yang lain menganggapnya dhaif. Ada pula yang menentukan beberapa syarat khusus dalam tema-tema tertentu yang dianggap memerlukan banyak jalan periwayatannya, sehingga ia tidak menganggap cukup bila hanya diriwayatkan oleh satu orang. Hal ini menyebabkan sebagian imam menerima sebagian hadits dan melahirkan beberapa hukum daripadanya, sedangkan imam yang lain menolaknya karena dianggapnya tidak sah dan tidak memenuhi
syarat sebagai hadits sahih. Atau ada alasan lain yang lebih kuat yang menentangnya, seperti praktek-praktek yang bertentangan dengannya.
Masalah di atas banyak contohnya dan sudah diketahui oleh orang-orang yang mengkaji hadits-hadits ahkam, fiqih muqaran (perbandingan), dan flqih mazhabi. Mereka menulisnya dalam kitab-kitab mereka yang disertai dengan dalil-dalil untuk memperkuat mazhabnya dan menolak mazhab/orang yang bertentangan dengannya.
Sebagaimana perbedaan nash dari segi tsubut-nya, maka perbedaan nash dari segi dilalah lebih banyak lagi.
Diantara nash-nash itu ada yang qath’i dilalahnya atas hukum, yang tidak rnengandung kemungkinan lain dalam memahami dan menafsirkannya. Contohnya, dilalah nash yang memerintahkan shalat, zakat, puasa, serta haji (yang menunjukkan wajibnya); dilalah nash yang melarang zina, riba, minum khamar, dan lain-lainnya (yang menunjukkan keharamannya), dan dilalah nash-nash al-Qur’an dalam pembagian waris. Tetapi nash yang qath’i dilalahnya ini jumlahnya sedikit sekali.
Kemudian ada pula nash-nash yang zhanni dilalahnya, yakni mengandung banyak kemungkinan pengertian dalam memahami dan menafsirkannya. Karena itu, ada sebagian ulama yang memahami suatu nash sebagai ‘aam (umum), sedangkan yang lain menganggapnya makhsus (khusus). Yang sebagian menganggapnya mutlak, yang lain muqayyad. Yang sebagian menganggapnya hakiki, yang lain majazi. Yang sebagian menganggapnya mahkam (diberlakukan hukumnya), yang lain mansukh. Yang sebagian menganggapnya wajib, yang lain tidak lebih dari mustahab. Atau yang sebagian menganggap nash itu menunjukkan hukum haram, yang lain tidak lebih dari makruh.
Adapun kaidah-kaidah ushuliyyah yang kadang-kadang oleh sebagian orang dikira sudah mencukupi untuk menjadi tempat kembalinya segala persoalan, hingga setiap perbedaan dapat diselesaikan dan setiap perselisihan dapat diputuskan, ternyata dari beberapa segi masih diperselisihkan. Ada yang menetapkannya, ada yang menafikannya, dan ada yang memilih diantara yang mutlak dan muqayyad.
Misalnya saja dilalah amr (petunjuk perintah). Apakah sighat amr (perintah) itu menunjukkan wajib? Atau mustahab? Atau boleh jadi wajib dan boleh jadi mustahab? Atau tidak menunjukkan suatu hukum pun kecuali jika disertai dengan qarinah (indikasi) tertentu? Atau apakah hukum perintah dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah itu berbeda? Kurang lebih, ada tujuh pendapat mengenai dilalah amr yang dikemukakan oleh para ahli ushul fiqih, yang masing-masing mempunyai dalil dan argumentasi.
Misalnya mengenai hadits: “Cukurlah kumis dan peliharalah jenggot.” (HR Bukhari)
“Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak mau menyemir rambut, karena itu berbedalah kamu dengan mereka.” (HR Bukhari)
“Barangsiapa yang mempunyai kelebihan tempat kendaraan, maka hendaklah ia memberikannya kepada orang yang tidak mempunyai kendaraan.”
“Sebutlah nama Allah, dan makanlah dengan tangan kananmu, dan makanlah dari apa yang dekat denganmu.” (HR Bukhari)
Apakah perintah-perintah dalam hadits di atas menunjukkan hukum wajib, mustahab, atau untuk membimbing saja? Atau masing-masing perintah mempunyai hukum tersendiri sesuai dengan petunjuk susunan kalimat dan indikasinya?
Demikian pula tentang dilalah nahyu (larangan). Apakah larangan itu menunjukkan hukum haram, makruh, atau mungkin haram dan mungkin makruh, atau tidak menunjukkan suatu hukum kecuali jika disertai dengan qarinah khusus? Atau apakah hukum yang dimunculkan oleh larangan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah itu berbeda?
Dalam masalah ini juga ada tujuh pendapat sebagaimana yang dimuat dalam kitab-kitab ushul fiqih. Disamping itu, juga terdapat perbedaan pendapat mengenai ‘aam dan khash, mutlaq dan muqayyad, mantuq dan mafhum, muhkam dan mansukh, dan sebagainya.
Karena itu, kadang-kadang ada masalah yang dari segi prinsip telah disepakati, tetapi dari segi pelaksanaan diperselisihkan. Kadang-kadang keduanya telah sepakat tentang boleh dan adanya nasakh, namun berbeda pendapat dalam nash tertentu. Apakah dia mansukh atau tidak?
Contohnya, hadits: “Telah berbuka orang yang membekam dan yang dibekam”1 dan hadits tentang jatuhnya talak tiga yang diucapkan sekaligus dengan dihitung sebagai talak satu saja pada zaman Rasulullah saw., Abu Bakar, dan pada permulaan kekuasaan Umar.
Kadang-kadang kedua belah pihak telah sepakat bahwa ada sebagian perkataan dan perbuatan dari Nabi saw. dalam kapasitasnya sebagai imam dan pemimpin umat yang tidak termasuk tasyri’ umum yang abadi bagi umat, tetapi kedua pihak berbeda pendapat mengenai perkataan atau perbuatan tertentu, apakah termasuk kedalam bab ini ataukah tidak.
Misalnya apa yang disebutkan Imam al-Qarafi dalam kitabnya Al-Faruq dan Al-Ahkam mengenai sabda Nabi saw.: “Barangsiapa membunuh seseorang (kafir), maka ia berhak atas barangnya (pakaiannya, senjatanya, kendaraannya).”
“Barangsiapa yang menghidupkan tanah yang mati, maka tanah itu untuknya.”
Apakah datangnya hadits ini sebagai tabligh dari Allah sehingga ia merupakan tasyri’ umum yang abadi? Ataukah datang dari beliau saw. dalam kapasitasnya sebagai pemimpin umat dan kepala negara serta sebagai panglima tertinggi dalam peperangan, sehingga hukum yang dikandungnya tidak dapat dilaksanakan kecuali jika ada ketetapan dari panglima atau penguasa? Para fuqaha berbeda pendapat tentang mekanismenya, karena itu mereka juga berbeda pendapat mengenai hukumnya.
Adakalanya kedua pihak sepakat bahwa diantara sabda dan tindakan Rasulullah saw. itu ada yang tidak termasuk bab tasyri’ agama yang bersifat ta’abbudi, melainkan merupakan urusan dunia yang diserahkan kepada kemampuan dan usaha manusia. Misalnya, sabda beliau yang diriwayatkan dalam kitab ash-Shahih: “Kamu lebih mengerti tentang urusan duniamu.”
Namun, mereka berbeda pendapat tentang perkataan dan tindakan tertentu, apakah ia termasuk urusan dunia yang kita tidak diwajibkan mengikutinya, ataukah termasuk urusan agama yang kita tidak boleh keluar daripadanya. Misalnya, yang berkenaan dengan beberapa masalah medis yang disebutkan dalam beberapa hadits, yang oleh Imam ad-Dahlawi dianggap sebagai urusan dunia, sementara oleh yang lain dianggapnya sebagai urusan agama dan syara’ yang wajib dipatuhi.
Ada pula sebab terpenting yang memicu terjadinya perbedaan pendapat dalam menafsirkan dan memahami nash, yaitu perbedaan antara madrasah “azh-Zhawahir” dan madrasah “al-Maqashid,” yakni lembaga pendidikan yang berpegang pada zhahir nash dan terikat dengan bunyi teks dalam memahaminya, serta lembaga pendidikan yang mementingkan kandungan nash, jiwa, dan maksud/tujuannya. Begitu pentingnya maka sehingga kadang-kadang ia keluar dari zhahir dan harfiyah nash, demi mewujudkan apa yang dipandangnya sebagai maksud dan tujuan nash.
Kedua madrasah (lembaga pendidikan) ini senantiasa ada didalam kehidupan dalam segala urusan. Bahkan dalam hukum atau undang-undang wadh’iyyah (buatan manusia) juga kita
dapati para pemberi penjelasan berbeda pendapat antara yang satu dan yang lain. Ada yang menekankan bunyi teks dan ada yang menitikberatkan pada kandungannya, atau antara pihak
yang mempersempit dan memperluas.
Islam – sebagai agama waqi’i (realistis) – memberi kelapangan kepada kedua madrasah itu dan tidak menganggap salah satunya keluar dari Islam, meskipun Madrasah “al-Maqashid” itulah menurut pendapat kami yang mengungkapkan hakikat Islam, dengan syarat tidak mengabaikan nash-nash juz’iyyah secara keseluruhan.
Dalam sunnah Rasul saw. sendiri terdapat sesuatu yang mendukung diterimanya perbedaan pendapat semacam ini dalam suatu peristiwa yang terkenal, yaitu peristiwa shalat asar di Bani Quraizhah, setelah usai perang Ahzab.
Imam Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Umar r.a., ia berkata: Rasulullah saw. bersabda pada hari perang Ahzab: “Jangan sekali-kali seseorang melakukan shalat asar kecuali di (perkampungan) Bani Quraizhah.” Sebagian mereka mendapatkan waktu ashar ditengah perjalanan. Lalu mereka berkata, “Kami tidak akan shalat asar kecuali setelah kami datang di Bani Quraizhah.” Dan sebagian lagi berkata, “Kami akan melakukan shalat asar, karena bukan itu yang dimaksudkan Rasulullah saw. terhadap kita.” Kemudian peristiwa itu dilaporkan kepada Rasulullah saw., maka beliau tidak mencela salah satunya.”2
Al-Allamah Ibnul Qayyim berkata di dalam kitabnya Zadul Ma’ad sebagai berikut: “Para fuqaha berbeda pendapat: manakah yang benar. Satu golongan mengatakan, ‘Orang yang mengakhirkan (menunda) shalatnya itulah yang benar. Seandainya kami bersama mereka, niscaya kami juga mengakhirkannya sebagaimana yang mereka lakukan, dan tidaklah kami melakukan shalat kecuali di kampung Bani Quraizhah demi melaksanakan perintahnya (Rasul), dan meninggalkan takwil yang bertentangan dengan zhahir.’
Golongan lain berkata, ‘Bahkan orang-orang yang melakukan shalat di tengah perjalanan pada waktunya itulah yang mendapatkan keunggulan. Mereka berbahagia mendapatkan tiga
keutamaan sekaligus, yakni bersegera melaksanakan perintah Rasul untuk keluar, bersegera mendapatkan keridhaan Allah dengan melakukan shalat pada waktunya, dan bersegera menjumpai kaum yang dituju.’
Dengan demikian, mereka memperoleh keutamaan jihad, keutamaan shalat pada waktunya, mengerti apa yang dikehendaki, dan mereka lebih pandai daripada yang lain. Apalagi shalatnya itu adalah shalat asar yang merupakan shalat wustha berdasarkan nash Rasulullah saw. yang sahih dan sharih (jelas). Nash seperti itu tidak dapat ditolak dan disangkal lagi. Ia merupakan sunnah yang datang menyuruh manusia untuk memeliharanya, bersegera kepadanya, dan melaksanakan pada awal waktunya. Barangsiapa meninggalkannya, ia akan rugi seperti ia kehilangan anak istrinya (keluarganya) dan hartanya.3 Jadi, hal ini merupakan perintah yang tidak diterapkan pada amalan lain.
Adapun orang-orang yang mengakhirkannya, mungkin saja dimaafkan atau diberi satu pahala karena berpegang teguh pada zhahir nash dan bermaksud mejalankan perintah. Namun, tidak bisa dikatakan mereka benar dan orang yang bersegera melakukan shalat serta jihad itu salah. Mereka yang melaksanakan shalat di tengah jalan, berarti telah menghimpun antara beberapa dalil dan mendapatkan dua keutamaan. Kalau mereka mendapatkan dua pahala, maka yang lain pun mendapatkan pahala. Mudah-mudahan Allah meridhai mereka.”4
Maksud dari semua penjelasan itu ialah: bahwa orang yang menentang kita dalam masalah yang ada nashnya (yang qath’i tsubut dan dilalah-nya), maka ia tidak boleh kita tolerir sama sekali. Sebab, masalah-masalah qath’iyyah (yang didasarkan pada dalil-dalil qath’ tsubut dan dilalah-nya) bukanlah lapangan ijtihad, karena sesungguhnya lapangan ijtihad hanyalah dalam masalah-masalah zhanniyyah (yang didasarkan pada dalil zhanni).
Membuka pintu ijtihad untuk masalah-masalah qath’iyyah berarti membuka pintu kejahatan dan fitnah atas umat. Hal itu tidak ada yang mengetahui akibatnya kecuali Allah, karena qath’iyyat itulah yang menjadi tempat kembali ketika terjadi pertentangan dan perselisihan. Apabila masalah qath’iyyah ini menjadi ajang pertentangan dan perselisihan, maka sudah tidak ada lagi ditangan kita ini sesuatu yang kita jadikan tempat berhukum dan kita jadikan sandaran.
Telah saya peringatkan dalam beberapa kitab saya bahwa diantara fitnah dan pemikiran yang sangat membahayakan kehidupan agama dan peradaban kita ialah memutarbalikkan masalah-masalah qath’iyyah sebagai zhanniyyah dan perkara-perkara (dalil-dalil) yang muhkam sebagai mutasyabihah. Bahkan adakalanya menentang sebagian masalah qath’iyyah itu termasuk kafir yang terang-terangan, yaitu bila sampai mengenai apa yang dinamakan oleh ulama-ulama kita dengan istilah “al-ma’lum minad-din bidh-dharurah” (yang sudah diketahui dari agama dengan pasti). Maksudnya, apa yang telah disepakati hukumnya oleh umat Islam, dan sama-sama diketahui oleh orang pandai dan orang awam, seperti fardunya zakat dan puasa, haramnya riba dan minum khamar, dan lain-lain yang merupakan ketentuan Dinul Islam yang pasti.
Adapun terhadap orang yang berbeda pendapat dengan kita mengenai nash yang zhanni – karena satu atau beberapa sebab – kita perlu bersikap toleran meskipun kita tidak sependapat dengan mereka Mengenai sebab-sebab itu telah saya sebutkan atau bisa juga melihat uraian Syekhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Raf’ul-Malam ‘an Aimmatil-A’lam. Dalam kitab ini beliau menyebutkan sepuluh sebab atau alasan, namun beliau tidak menggunakan nash atau hadits tertentu. Ini menunjukkan keluhuran ilmu dan kesadaran beliau r.a..
Begitulah seharusnya sikap kita, yaitu sikap tasamuh (toleran) terhadap orang-orang yang berbeda pendapat dengan kita selama mereka mempunyai sandaran yang mereka jadikan pegangan dan mereka merasa mantap dengannya, walaupun kita berbeda pendapat dengan mereka dalam mentarjih apa yang mereka tarjihkan.
Betapa banyak pendapat yang pada mulanya dianggap lemah, ditinggalkan, atau dianggap aneh, ganjil, kemudian menjadi kuat setelah Allah menyediakan untuknya orang yang menolongnya, menguatkannya, dan mempopulerkannya. Salah satu contoh dapat kita lihat dengan jelas pendapat-pendapat Imam Ibnu Taimiyah, khususnya dalam masalah-masalah talak dan yang berhubungan dengannya. Banyak ulama muslimin dan ahli fatwa yang menyukai fatwa-fatwa beliau dan menjadikannya acuan (padahal sebelumnya pendapat itu tertolak). Dengan fatwa-fatwanya itu Allah menyelamatkan keluarga muslimah dari kehancuran dan keruntuhan. Dan dalam waktu dekat menjadi contoh bagi pendapat-pendapat yang dianggap aneh dan menyimpang dari kebenaran, termasuk dalam kerajaan Arab Saudi.
Akhirnya, segala puji kepunyaan Allah, Tuhan semesta alam.
Catatan:
1 Maksudnya: batal puasa orang yang membekam dan dibekam. (penj.).
2 Diriwayatkan oleh Bukhari dalam “Kitab al-Maghazi,” bab “Marji’in Nabiyyi minal Ahzab wa Makhrajihi ila Bani Quraizhah” (Fathul Bari: 4119). Diriwayatkan juga oleh Muslim dalam bab “al-Jihad” (1770) dan shalatnya dikatakan shalat zuhur. Hadits ini juga diriwayatkan dari jalan Ka’ab bin Malik dan Aisyah yang mengatakan bahwa shalatnya adalah shalat asar, sebagaimana disebutkan dalam Fat-hul Bari, 7: 408-409.
3 Diriwayatkan oleh Bukhari (2: 26, 53) dari hadits Buraidah: “Barangsiapa yang meninggalkan shalat asar, maka gugurlah amalannya.” Dan diriwayatkan oleh Muslim (626) dari hadits Ibnu Umar: “Barangsiapa tidak melakukan shalat asar, maka seakan-akan dia kehilangan keluarga dan hartanya.” Ini juga disebutkan dalam Bukhari (4:24)
4 Zadul Ma’ad, 3: 131.
http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Halal/index.html#3

Jawaban Singkat terhadap Pertanyaan Seputar Masalah Kedokteran


Dr. Yusuf Qardhawy; Fatwa Kontemporer; Fiqih Kontemporer
Pertanyaan-pertanyaan berikut ini cukup menggoda pikiran dokter-dokter muslim, khususnya yang bertugas di Negara non-lslam. Maka dalam hal ini, kami memerlukan jawaban secara singkat agar mudah merincinya.
A. Wanita dan Kelahiran
Pertanyaan: Apa yang harus diucapkan saat bayi dilahirkan?
Jawaban: Diazani pada telinga kanannya seperti azan untuk shalat, sebagaimana yang dilakukan Nabi saw. ketika Hasan anak Fatimah dilahirkan, agar kalimat pertama yang masuk ke telinganya adalah kalimat takbir dan tauhid.
Pertanyaan: Apakah bayi yang gugur wajib dishalati?
Jawaban: Bayi yang gugur tidak perlu dishalati kecuali jika ia lahir dalam keadaan hidup, meskipun hanya beberapa menit.
Pertanyaan: Sebagian orang beranggapan bahwa menggugurkan kandungan diperbolehkan asalkan janin belum berusia tiga bulan. Apakah pendapat ini benar? Apa yang harus dilakukan orang yang membantu menggugurkan kandungan yang belum berusia tiga bulan, kalau pada waktu itu ia belum mengerti hukumnya? Apakah ia harus membayar kafarat pembunuhan suatu jiwa karena perbuatannya itu?
Jawaban: Pada dasarnya –menurut pendapat yang saya pandang kuat-menggugurkan kandungan tidak diperbolehkan kecuali karena udzur. Apabila dilakukan sebelum kandungan berusia empat puluh hari, maka hal itu masih ringan, lebih-lebih jika udzur (alasannya) kuat. Adapun setelah kandungan berusia lebih dari empat puluh hari yang ketiga (yakni 120 hari) maka tidak boleh digugurkan sama sekali.
Pertanyaan: Bagaimana hukum memasang alat-alat kontrasepsi pada wanita dan laki-laki untuk mencegah kehamilan, baik terhadap kaum muslim maupun terhadap orang nonmuslim?
Jawaban: Tidak boleh, karena hal itu berarti mengubah ciptaan Allah, serta termasuk perbuatan dan penghias setan. Kecuali dalam keadaan sangat darurat, misalnya jika kehamilan membahayakan si ibu, sedangkan cara penanggulangan lainnya tidak ada. Maka hal ini merupakan darurat individual yang jarang terjadi, dan diukur dengan kadarnya, serta tidak boleh dijadikan kaidah umum.
B. Masalah Amaliah
Pertanyaan: Bolehkah melakukan shalat sementara di pakaian terdapat darah?
Jawaban: Boleh, apabila darahnya hanya sedikit, atau sukar dibersihkan, karena menurut kaidah: “segala sesuatu yang sulit dipelihara, maka ia dimaafkan.”
Pertanyaan: Bolehkah melakukan shalat jika kesulitan mengetahui arah kiblat?
Jawaban: Apabila ia telah berusaha mencarinya tetapi belum juga dapat mengetahui arah kiblat, atau yang mendekatinya, maka bolehlah ia menghadap ke arah mana saja. Dalam hal ini Allah berfirman: “Dan kepunyaan Allah-lah timur dan barat, maka kemana pun kamu menghadap, disitulah wajah Allah …”(al-Baqarah: 115)
Pertanyaan: Bagaimana hukum menjama’ shalat apabila seorang dokter sangat sibuk misalnya ketika menghadapi persalinan?
Jawaban: Dia boleh menjama shalat zuhur dengan asar, atau shalat magrib dengan shalat isya’, baik dengan jama taqdim maupun jama ta’khir, mana yang dianggap mudah baginya, yaitu dengan jama saja tanpa diqashar. Memperbolehkan menjama karena udzur adalah mazhab Imam Ahmad, berdasarkan hadits Ibnu Abbas dalam kitab sahih (Muslim) .
Pertanyaan: Bagaimana hukum mengusap kaos kaki?
Jawaban: Enam belas orang sahabat Nabi saw. memperbolehkan mengusap kaos kaki dengan syarat pada waktu memakainya harus dalam keadaan suci. Orang yang mukim (berdomisili di kampong halaman) boleh mengusap kaos kaki selama semalam, dan bagi
musafir selama tiga hari tiga malam.
Pertanyaan: Bagaimana cara mandi jinabat apabila terdapat air tetapi tidak dijumpai tempat untuk mandi, misalnya setelah persalinan?
Jawaban: Dalam kondisi seperti ini air dianggap tidak ada menurut hukum, meskipun sebenarnya ada, sebab yang dijadikan acuan ialah dapat mempergunakannya. Sedangkan dalam kondisi seperti ini kemampuan untuk mempergunakannya tidak ada. Oleh karena itu bolehlah ia bertayamum.
Pertanyaan: Bolehkah melakukan shalat di sekitar pancuan air jika hanya tempat itu satu-satunya tempat yang cocok, khususnya di negara-negara Barat?
Jawaban: Keadaan darurat mempunyai hukum tersendiri. Dalam suatu hadits Rasulullah saw. bersabda: “Dan bumi itu dijadikan untukku sebagai tempat sujud (tempat shalat).” [HR Bukhari dalam "ash-Shalah," juz 1, hlm. 533, hadits nomor 438; dan Muslim dalam "al-Masajid," juz 1, him.370, hadits nomor 521 dan 522.]
Pertanyaan: Apakah bersentuhan dengan suster (perawat atau dokter perempuan) sebagaimana yang biasa terjadi membatalkan wudhu, lebih-lebih jika wanita itu musyrikah?
Jawaban: Menurut pendapat yang rajih (kuat), bersentuhan dengan wanita tanpa syahwat tidaklah membatalkan wudhu.
Pertanyaan: Apa yang harus dilakukan oleh dokter muslim apabila tampak olehnya bahwa temannya atau direkturnya menghisap/meminum benda-benda memabukkan?
Jawaban: Menggunakan metode yang paling bijaksana dan paling lemah-lembut untuk menghilangkan kemunkaran tersebut, menurut kemampuannya, dan hendaklah ia menganggap dirinya sedang menghadapi pasien yang menderita penyakit tertentu. Di samping
itu, hendaklah meminta tolong kepada setiap ahli pikir agar dapat memecahkan masalah tersebut secara bijak.
Pertanyaan: Apa yang menjadi kewajiban kita dalam menghadapi masalah menutup aurat orang sakit dan anggota tubuhnya yang terbuka bukan dalam keadaan darurat, apakah kita menganjurkan kepadanya?
Jawaban: Ini merupakan sesuatu yang wajib disebarluaskan agar diketahui setiap muslimah dan dilakukan mana yang lebih positif, kecuali dalam keadaan darurat, meskipun kebolehan karena darurat haruslah diukur dengan kadar kedaruratannya.
Pertanyaan: Bagaimana hukum mempergunakan alkohol yang bersih untuk kulit?
Jawaban: Tidak apa-apa, ia bukan khamar yang diharamkan, karena khamar sengaja disiapkan untuk diminum. Dalam hal ini ada fuqaha yang menganggap najisnya khamar adalah najis maknawiyah, bukan najis hissiyyah (menurut pancaindra), dan ini merupakan pendapat Rabi’ah –guru Imam Malik– dan lain-lainnya. Dalam kaitan ini, Lembaga Fatwa di al-Azhar sejak dulu memperbolehkan penggunaan alkohol untuk kepentingan tersebut. Adapun Sayid Rasyid Ridha mempunyai fatwa yang terinci dan argumentatif tentang kebolehannya. Silakan mengkaji fatwa-fatwa beliau.
C. Pada Waktu Seseorang Meninggal Dunia
Pertanyaan:
1. Apa yang harus diucapkan terhadap orang sakit yang hampir meninggal dunia?
2. Apa yang harus diucapkan terhadap keluarganya untuk menyabarkan mereka?
3. Apa yang harus dilakukan dokter tepat ketika si sakit meninggal dunia?
4. Bagaimana hukum transplantasi (pencangkokan) organ tubuh dari orang hidup atau dari orang mati?
5. Apakah definisi mati “ketika si sakit masih bernapas dengan pernapasan buatan dan jantungnya masih berdenyut hanya karena perantaraan obat perangsang,” berarti kematian bagian utama otak (brain stem) sebagaimana yang ditetapkan dokter-dokter dari Barat?
Jawaban: Saya telah menjelaskan masalah-masalah yang ditanyakan di atas dalam fatwa-fatwa sebelum ini, karena itu dipersilakan membacanya kembali. [Lihat fatwa tentang "Eutanasia," "Seputar Pencangkokan Organ Tubuh," serta "Hak dan Kewajiban Keluarga dan Teman-teman Si Sakit."]
D. Beberapa Pertanyaan Umum
Pertanyaan: Bagaimana jalan keluarnya apabila seorang dokter pria berduaan dengan pasien wanita atas permintaan pasien tersebut?
Jawaban: Duduk bersamanya dengan pintu tetap terbuka, dan menundukkan pandangan.
Pertanyaan: Dalam suatu kongres kedokteran ada salah seorang peserta yang mengemukakan pendapat yang aneh-aneh tentang penciptaan jagad raya ini. Apakah pendapat seperti itu wajib disanggah ataukah didiamkan saja?
Jawaban: Hal itu terserah kepada kemampuan dan kebijakan si muslim, karena pada suatu saat meluruskan dan memberikan komentar terkadang ada manfaatnya, tetapi pada saat yang lain kadang-kadang tidak ada gunanya; terkadang diperkenankan dan kadang-kadang tidak diperkenankan. Hal ini memang merupakan suatu bencana yang sudah kita kenal diantara bencana-bencana yang ditimbulkan kaum materialis terhadap ketetapan-ketetapan ilmu alam yang jauh dari sentuhan iman.
Pertanyaan: Bagaimana hukum bermuamalah (bergaul) dengan pemeluk agama lain, sejak memulai salam dan lainnya, baik di timur maupun di barat, sementara diantara mereka ada yang menjadi direktur kami?
Jawaban: Allah berfirman –ketika mengambil janji kepada Bani Israil: “… dan ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia…” (al-Baqarah: 83)
Dia pun berfirman mengenai sesuatu yang disyariatkan-Nya kepada kaum muslim: “Dan katakanlah kepada hamba-hamba-Ku, ‘Hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang lebih baik (benar) …” (al-Isra’: 53)
Diantara perkataan yang baik atau yang lebih baik ialah mendahului menyapanya dengan sapaan yang sesuai dan mempergauli mereka secara baik. Hal demikian bahkan dapat dianggap sebagai wasilah dakwah kepada mereka.
Pertanyaan: Apa yang wajib dilakukan seorang dokter mengenai pemerkosaan jika ia mengetahui pelakunya? Apakah ia harus memberitahukannya kepada keluarga si wanita dengan menceritakan keseluruhannya ataukah menutupinya?
Jawaban: Hal ini berbeda-beda sesuai dengan perbedaan lingkungan dan kondisinya, sebab seorang mukmin haruslah cerdas dan cekatan (pandai membaca keadaan dan menyikapinya).
Pertanyaan: Bagaimana hukum duduk di tempat pertemuan yang dihidangkan khamar di sana, sementara tempat itu merupakan satu-satunya tempat yang penuh dengan makanan, dan pertemuan itu diselenggarakan sehari penuh?
Jawaban: Seorang muslim harus berusaha menghindarinya sedapat mungkin, mengingat hadits syarif yang berbunyi: “Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah ia duduk di depan meja yang dihidangkan khamar padanya.” [HR Tirmidzi dalam "al-Adab," juz 5, hlm. 104, hadits no. 2801, dan beliau berkata, "Hasan gharib."]
Kecuali jika dalam keadaan terpaksa. Allah berfirman: “… sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepadamu apa yang diharamkan-Nya atas kamu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya …” (al-An’am: 119)
Pertanyaan: Dalam situasi tertentu, suatu kelompok rahasia tidak dapat mengumpulkan anggotanya kecuali di bar –seminggu sekali– untuk mengkaji berbagai situasi dan kondisi, dengan alasan bahwa tempat tersebut jauh dari udara rumah sakit. Mereka adalah para pemimpin muslim, sedangkan si anggota perlu membantu mereka untuk merencanakan kegiatan pada masa mendatang. Nah, apakah dia harus memutuskan hubungan dengan mereka ataukah harus pergi bersama mereka dengan terpaksa?
Jawaban: Orang muslim adalah mufti bagi dirinya sendiri dalam persoalan-persoalan tertentu, dia mengetahui mana yang dianggap darurat dan mana yang bukan darurat. Sedangkan orang mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada orang mukmin yang lemah.
Pertanyaan: Ikut serta dalam berbagai acara/resepsi di rumah sakit berkenaan dengan hari ulang tahun dan tahun baru. Bagaimana hukum menghadiri acara-acara tersebut, atau
mengirimkan kartu ucapan selamat kepada direktur dan handai taulan, atau menjawab ucapan selamat ulang tahun atau tahun baru?
Jawaban: Bersikap baik terhadap mereka cukup dengan menggunakan kartu dan sejenisnya, tidak usah menghadirinya, kecuali jika kehadiran tersebut membawa kemaslahatan bagi Islam dan kaum muslim.
Pertanyaan: Bila seseorang berpuasa pada waktu sebelum ujian atau pada waktu ujian yang kadang-kadang memakan waktu 18 atau 20 jam, maka dalam hal ini bolehkah ia berbuka?
Jawaban: Seyogyanya seorang muslim makan sahur dan berniat puasa lantas mencoba. Jika ia mampu melakukannya, maka alhamdulillah; dan jika merasa sangat berat hendaklah ia
berbuka dan mengqadhanya setelah itu. Dalam mengakhiri ayat yang mewajibkan puasa, Allah berfirman: “… Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu …” (al-Baqarah: 185)
Pertanyaan: Menyebut-nyebut teman mengenai keadaannya yang tidak disukai sering terjadi di rumah-rumah sakit, misalnya perkataan “dia dokter yang lamban atau bodoh,” meskipun pembicaraan seperti itu kadang-kadang untuk kebaikan kerja yang bersangkutan. Apakah hal itu diperbolehkan? Dan apa yang harus dilakukan oleh dokter yang masih muda-muda ini bila yang melakukan ghibah tersebut adalah direkturnya, haruskah menasihatinya atau diam saja?
Jawaban: Bedakanlah antara ghibah dengan kritik. Yang termasuk bab ghibah adalah haram hukumnya, sedangkan yang termasuk bab kritik, maka memberi nasihat dalam kritik ini harus dilakukan dengan lemah lembut dan menurut kadar kemampuannya.
Pertanyaan: Apakah ada perbedaan menurut hukum antara menyebut aib orang muslim dengan orang nonmuslim, atau menasihati orang muslim dengan orang nonmuslim?
Jawaban: Islam memelihara dan menjaga kehormatan manusia siapa pun orangnya, muslim atau nonmuslim. Hanya saja kehormatan orang muslim lebih besar, dan kehormatan orang yang punya hak yang lebih besar itu lebih besar lagi, misalnya kedua orang tua, sanak keluarga, tetangga, dan guru.
Pertanyaan: Bagaimana hukum menunda giliran (mendatangi istri) hingga selesainya ulangan atau ujian?
Jawaban: Tidak ada larangan apabila kedua suami-istri telah sepakat dan tidak menimbulkan mudarat bagi si istri. Para sahabat juga ada yang melakukan ‘azl (mencabut dzakar dari faraj istri untuk menumpahkan sperma di luar faraj pada waktu ejakulasi) karena alasan dan sebab-sebab tertentu, tetapi hal itu tidak dilarang oleh Rasulullah saw., sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits sahih.
Pertanyaan: Bagaimana hukum tertidur dari shalat wajib setelah berjaga terus-menerus dalam bekerja, apakah si istri wajib membangunkan suaminya dalam keadaan seperti ini ataukah membiarkannya?
Jawaban: Pena penugasan dan pemberian sanksi diangkat dari orang yang tidur hingga ia bangun, lebih-lebih jika ia berjaga –sebelum tidur-untuk melakukan pekerjaan yang dibenarkan syara’ dan hendaklah ia melakukan shalat sewaktu ia bangun. Selain itu, berdasarkan prinsip kemudahan yang menjadi fondasi bangunan hukum syariat, tidaklah wajib bagi istri membangunkannya jika ia dalam keadaan lelah dan payah, karena kasihan terhadap keadaannya, dan bertujuan agar ia mampu melanjutkan pekerjaannya: “… Dan Dia (Allah) sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (al-Hajj: 78)
Pertanyaan: Bagaimana hukum meninggalkan shalat Jum’at satu kali atau lebih yang disebabkan kondisi kerjanya, seperti terus-menerus memantau kondisi orang sakit atau melakukan pekerjaan/tugas pada waktu shalat itu sendiri?
Jawaban: Yang dilarang dan diancam ialah meninggalkan shalat Jum’at tiga kali tanpa udzur, sedangkan udzur dalam kasus ini sangat jelas. Maka seyogyanya seorang muslim berusaha
sungguh-sungguh untuk menanggulangi udzur tersebut sedapat mungkin, dan tiap-tiap orang akan mendapatkan sesuatu sesuai dengan niatnya.
Sumber: http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Halal/index.html#3

Keutamaan Kesabaran Keluarga yang Sakit


Dr. Yusuf Qardhawy; Fatwa Kontemporer; Fiqih Kontemporer
Keluarga si sakit wajib bersabar terhadap si sakit, jangan merasa sesak dada karenanya atau merasa bosan, lebih-lebih bila penyakitnya itu lama. Karena akan terasa lebih pedih dan lebih sakit dari penyakit itu sendiri jika si sakit merasa menjadi beban bagi keluarganya, lebih-lebih jika keluarga itu mengharapkan dia segera dipanggil ke rahmat Allah. Hal ini dapat dilihat dari raut wajah mereka, dari cahaya pandangan mereka, dan dari gaya bicara mereka.
Apabila kesabaran si sakit atas penyakit yang dideritanya akan mendapatkan pahala yang sangat besar –sebagaimana diterangkan dalam beberapa hadits sahih– maka kesabaran keluarga dan kerabatnya dalam merawat dan mengusahakan kesembuhannya tidak kalah besar pahalanya. Bahkan kadang-kadang melebihinya, karena kesabaran si sakit menyerupai kesabaran yang terpaksa, sedangkan kesabaran keluarganya merupakan kesabaran yang diikhtiarkan (diusahakan). Maksudnya, kesabaran si sakit merupakan kesabaran karena ditimpa cobaan, sedangkan kesabaran keluarganya merupakan kesabaran untuk berbuat baik.
Diantara orang yang paling wajib bersabar apabila keluarganya ditimpa sakit ialah suami atas istrinya, atau istri atas suaminya. Karena pada hakikatnya kehidupan adalah bunga dan duri, hembusan angin sepoi dan angin panas, kelezatan dan penderitaan, sehat dan sakit, perputaran dari satu kondisi ke kondisi lain. Oleh sebab itu, janganlah orang yang beragama dan berakhlak hanya mau menikmati istrinya ketika ia sehat tetapi merasa jenuh ketika ia menderita sakit. Ia hanya mau memakan dagingnya untuk membuang tulangnya, menghisap sarinya ketika masih muda lalu membuang kulitnya ketika lemah dan layu. Sikap seperti ini bukan sikap setia tidak termasuk mempergauli istri dengan baik, bukan akhlak lelaki yang
bertanggung jawab, dan bukan perangai orang beriman.
Demikian juga wanita, ia tidak boleh hanya mau hidup bersenang-senang bersama suaminya ketika masih muda dan perkasa, sehat dan kuat, tetapi merasa sempit dadanya ketika suami jatuh sakit dan lemah. Ia melupakan bahwa kehidupan rumah tangga yang utama ialah yang ditegakkan di atas sikap tolong-menolong dan bantu-membantu pada waktu manis dan ketika pahit, pada waktu selamat sejahtera dan ketika ditimpa cobaan.
Seorang penyair Arab masa dulu pernah mengeluhkan sikap istrinya “Sulaima” ketika merasa bosan terhadapnya karena ia sakit, dan ketika si istri ditanya tentang keadaan suaminya dia menjawab, “Ia tidak hidup sehingga dapat diharapkan dan tidak pula mati sehingga patut dilupakan.” Sementara ibu sang penyair sangat sayang kepadanya, berusaha untuk kesembuhannya, dan sangat mengharapkan kehidupannya. Lalu sang penyair itu bersenandung duka:
“Kulihat Ummu Amr tidak bosan dan tidak sempit dada Sedang Sulaima jenuh kepada tempat tidurku dan tempat tinggalku Siapakah gerangan yang dapat menandingi bunda nan pengasih Maka tiada kehidupan kecuali dalam kekecewaan dan kehinaan Demi usiaku, kuingatkan kepada orang yang tidur Dan kuperdengarkan kepada orang yang punya telinga.”
Yang lebih wajib lagi daripada kesabaran suami-istri ketika teman hidupnya sakit ialah kesabaran anak laki-laki terhadap penyakit kedua orang tuanya. Sebab hak mereka adalah sesudah hak Allah Ta’ala, dan berbuat kebajikan atau berbakti kepada mereka termasuk pokok keutamaan yang diajarkan oleh seluruh risalah Ilahi. Karena itu Allah menyifati Nabi Yahya a.s. dengan firman-Nya: “Dan banyak berbakti kepada kedua orang tuanya, dan bukanlah ia orang yang sombong lagi durhaka.” (Maryam: 14)
Allah menjadikannya –yang masih bayi dalam buaian itu– berkata menyifati dirinya: “Dan berbakti kepada ibuku, dan Dia tidak menjadikan aku seorang yang sombong lagi celaka.” (Maryam: 32)
Demikian juga dengan anak perempuan, bahkan dia lebih berhak memelihara dan merawat kedua orang tuanya, dan lebih mampu melaksanakannya karena Allah telah mengaruniainya rasa kasih dan sayang yang melimpah, yang tidak dapat ditandingi oleh anak laki-laki.
Al-Qur’an sendiri menjadikan kewajiban berbuat baik kepada kedua orang tua ini dalam urutan setelah mentauhidkan Allah Ta’ala, sebagaimana difirmankan-Nya: “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang ibu bapak…” (an-Nisa’: 36)
“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik kepada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya …” (al-lsra’: 23)
Dalam ayat yang mulia ini Al-Qur’an mengingatkan tentang kondisi khusus atau pencapaian usia tertentu yang mengharuskan bakti dan perbuatan baik seorang anak kepada orang tuanya semakin kokoh. Yaitu, ketika keduanya telah lanjut usia, dan pada saat-saat seusia itu mereka amat sensitif terhadap setiap perkataan yang keluar dari anak-anak mereka, yang sering rasakan sebagai bentakan atau hardikan terhadap keberadaan mereka. Kata-kata yang mempunyai konotasi buruk inilah yang dilarang dengan tegas oleh Al-Qur~an:
“… Jika salah seorang diantara keduanya atau kedua-duanya sampai ke umur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan ‘ah’ dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia. Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: ‘Wahai Tuhanku, kasihanilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil.’” (al-Isra’: 23-24)
Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib r.a. bahwa beliau berkata, “Kalau Allah melihat ada kedurhakaan yang lebih rendah daripada perkataan ‘uff (ah), niscaya diharamkan-Nya.”
Ungkapan Al-Qur’an “sampai ke usia lanjut dalam pemeliharaanmu” menunjukkan bahwa si anak bertanggung jawab atas kedua orang tuanya, dan mereka telah menjadi
tanggungannya. Sedangkan bersabar terhadap keduanya –ketika kondisi mereka telah lemah atau tua– merupakan pintu yang paling luas yang mengantarkannya ke surga dan ampunan; dan orang yang mengabaikan kesempatan ini berarti telah mengabaikan keuntungan yang besar dan merugi dengan kerugian yang nyata.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. bahwa Nabi saw. bersabda: “Merugi, merugi, dan merugi orang yang mendapat kedua orang tuanya berusia lanjut, salah satunya atau kedua-duanya, lantas ia tidak masuk surga.”57 (HR Ahmad dan Muslim)58
Juga diriwayatkan dalam hadits lain dari Ka’ab bin Ujrah dan lainnya bahwa Malaikat Jibril pembawa wahyu mendoakan buruk untuk orang yang menyia-nyiakan kesempatan ini, dan doa Jibril ini diaminkan oleh Nabi saw.59
Sedangkan yang sama kondisinya dengan usia lanjut ialah kondisi-kondisi sakit yang menjadikan manusia dalam keadaan lemah dan memerlukan perawatan orang lain, serta tidak mampu bertindak sendiri untuk menyelenggarakan keperluannya.
Jika demikian sikap umum terhadap kedua orang tua, maka secara khusus ibu lebih berhak untuk dijaga dan dipelihara berdasarkan penegasan Al-Qur’an dan pesan Sunnah Rasul.
Allah berfirman:
“Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang ibu-bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan …” (al-Ahqaf: 15)
“Dan Kami perintahkan manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah lemah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu-bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.” (Luqman: 14)
Imam Thabrani meriwayatkan dalam al-Mu’jamush-Shaghir dari Buraidah bahwa seorang laki-laki datang kepada Nabi saw., lalu ia berkata: “Wahai Rasululah, saya telah menggendong ibu saya di pundak saya sejauh dua farsakh melewati padang pasir yang amat panas, yang seandainya sepotong daging dilemparkan ke situ pasti masak maka apakah saya telah menunaikan syukur kepadanya?” Nabi menjawab, “Barangkali itu hanya seperti talak satu.”60
Diriwayatkan bahwa seorang laki-laki berkata kepada Umar bin Khattab, “Ibuku sangat lemah dan tua renta sehingga tidak dapat memenuhi keperluannya kecuali punggungku ini telah menjadi hamparan tunggangannya –dia berbuat untuk ibunya seperti ibunya berbuat untuk dia dahulu– maka apakah saya telah melunasi utang saya kepadanya?” Umar menjawab, “Sesungguhnya engkau berbuat begitu terhadap ibumu, tetapi engkau menantikan kematiannya esok atau esok lusa; sedangkan ibumu berbuat begitu terhadapmu justru mengharapkan engkau berusia panjang.”
Selain itu, tanggung jawab keluarga terhadap si sakit bertambah berat apabila ia tidak punya atau kehilangan kelayakan untuk berbuat sesuatu, misalnya anak kecil –apalagi belum sampai mumayiz– atau seperti orang gila, yang masing-masing membutuhkan perawatan ekstra dan penanganan yang serius. Karena orang yang mumayiz dan berpikiran normal dapat meminta apa saja yang ia inginkan dapat menjelaskan apa yang ia butuhkan, dapat minta disegerakan kebutuhannya bila terlambat, dan dapat memuaskan orang yang mengobati atau merawatnya.
Sedangkan anak kecil, orang gila, dan yang sejenisnya, maka tidak mungkin dapat melakukan hal demikian. Karena itu berlipatgandalah beban keluarganya. Dengan demikian, mereka harus benar-benar menyadari kondisi kesehatannya dan mengusahakan pengobatannya, sehingga terkadang harus membawanya ke dokter, memasukkannya ke rumah sakit, atau hal-hal lain yang tidak dapat dibatasi.
Sumber: http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Halal/index.html#3

Hukum Mukhaddirat (Narkotik)


Dr. Yusuf Qardhawy; Fatwa Kontemporer; Fiqih Kontemporer
Pertanyaan:
Al-Qur’anul Karim dan Hadits Syarif menyebutkan pengharaman khamar, tetapi tidak menyebutkan keharaman bermacam-macam benda padat yang memabukkan, seperti ganja dan heroin. Maka bagaimanakah hukum syara’ terhadap penggunaan benda-benda tersebut, sementara sebagian kaum muslim tetap mempergunakannya dengan alasan bahwa agama tidak mengharamkannya?
Jawaban
Segala puji kepunyaan Allah, shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah. Wa ba’du:
Ganja, heroin, serta bentuk lainnya baik padat maupun cair yang terkenal dengan sebutan mukhaddirat (narkotik) adalah termasuk benda-benda yang diharamkan syara’ tanpa diperselisihkan lagi di antara ulama.
Dalil yang menunjukkan keharamannya adalah sebagai berikut:
1. Ia termasuk kategori khamar menurut batasan yang dikemukakan Amirul Mukminin Umar bin Khattab r.a.: “Khamar ialah segala sesuatu yang menutup akal.”1
Yakni yang mengacaukan, menutup, dan mengeluarkan akal dari tabiatnya yang dapat membedakan antar sesuatu dan mampu menetapkan sesuatu. Benda-benda ini akan mempengaruhi akal dalam menghukumi atau menetapkan sesuatu, sehingga terjadi kekacauan dan ketidaktentuan, yang jauh dipandang dekat dan yang dekat dipandang jauh. Karena itu sering kali terjadi kecelakaan lalu lintas sebagai akibat dari pengaruh benda-benda memabukkan itu.
2. Barang-barang tersebut, seandainya tidak termasuk dalam kategori khamar atau “memabukkan,” maka ia tetap haram dari segi “melemahkan” (menjadikan loyo). Imam Abu Daud meriwayatkan dari Ummu Salamah. “Bahwa Nabi saw. melarang segala sesuatu yang memabukkan dan melemahkan (menjadikan lemah).”2
Al-mufattir ialah sesuatu yang menjadikan tubuh loyo tidak bertenaga. Larangan dalam hadits ini adalah untuk mengharamkan, karena itulah hukum asal bagi suatu larangan, selain itu juga disebabkan dirangkaikannya antara yang memabukkan –yang sudah disepakati haramnya– dengan mufattir.
3. Bahwa benda-benda tersebut seandainya tidak termasuk dalam kategori memabukkan dan melemahkan, maka ia termasuk dalam jenis khabaits (sesuatu yang buruk) dan membahayakan, sedangkan diantara ketetapan syara’: bahwa lslam mengharamkan memakan sesuatu yang buruk dan membahayakan, sebagaimana flrman Allah dalam menyifati Rasul-Nya a.s. di dalam kitab-kitab Ahli Kitab: “… dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk …”(al-A’raf: 157)
Dan Rasulullah saw. bersabda: “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh memberi bahaya (mudarat) kepada orang lain.”3
Segala sesuatu yang membahayakan manusia adalah haram: “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (an-Nisa’: 29)
“… dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam kebinasaan …” (al-Baqarah: 195)
Dalil lainnya mengenai persoalan itu ialah bahwa seluruh pemerintahan (negara) memerangi narkotik dan menjatuhkan hukuman yang sangat berat kepada yang mengusahakan dan mengedarkannya. Sehingga pemerintahan suatu negara yang memperbolehkan khamar dan minuman keras lainnya sekalipun, tetap memberikan hukuman berat kepada siapa saja yang terlibat narkotik. Bahkan sebagian negara menjatuhkan hukuman mati kepada pedagang dan pengedarnya. Hukuman ini memang tepat dan benar, karena pada hakikatnya para pengedar itu membunuh bangsa-bangsa demi mengeruk kekayaan. Oleh karena itu, mereka lebih layak mendapatkan hukuman qishash dibandingkan orangyang membunuh seorang atau dua orang manusia.
Syekhul lslam Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanya mengenai apa yang wajib diberlakukan terhadap orang yang mengisap ganja dan orang yang mendakwakan bahwa semua itu jaiz, halal, dan mubah?
Beliau menjawab: “Memakan (mengisap) ganja yang keras ini terhukum haram, ia termasuk seburuk-buruk benda kotor yang diharamkan. Sama saja hukumnya, sedikit atau banyak, tetapi mengisap dalam jumlah banyak dan memabukkan adalah haram menurut kesepakatan kaum muslim. Sedangkan orang yang menganggap bahwa ganja halal, maka dia terhukum kafir dan diminta agar bertobat. Jika ia bertobat maka selesailah urusannya, tetapi jika tidak mau bertobat maka dia harus dibunuh sebagai orang kafir murtad, yang tidak perlu dimandikan jenazahnya, tidak perlu dishalati, dan tidak boleh dikubur di pemakaman kaum muslim. Hukum orang yang murtad itu lebih buruk daripada orang Yahudi dan Nasrani, baik ia beriktikad bahwa hal itu halal bagi masyarakat umum maupun hanya untuk orang-orang tertentu yang beranggapan bahwa ganja merupakan santapan untuk berpikir dan berdzikir serta dapat membangkitkan kemauan yang beku ke tempat yang terhormat, dan untuk itulah mereka mempergunakannya.”
Sebagian orang salaf pernah ada yang berprasangka bahwa khamar itu mubah bagi orang-orang tertentu, karena menakwilkan firman Allah Ta’ala: “Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu, apabila mereka bertakwa serta beriman dan mengerjakan amalan-amalan yang saleh, kemudian mereka tetap bertakwa dan beriman, kemudian mereka (tetap juga) bertakwa dan berbuat kebajikan …” (al-Ma’idah 93)
Ketika kasus ini dibawa kepada Umar bin Khattab dan dimusyawarahkan dengan beberapa orang sahabat, maka sepakatlah Umar dengan Ali dan para sahabat lainnya bahwa apabila yang meminum khamar masih mengakui sebagai perbuatan haram, mereka dijatuhi hukuman dera, tetapi jika mereka terus saja meminumnya karena menganggapnya halal, maka mereka dijatuhi hukuman mati. Demikian pula dengan ganja, barangsiapa yang berkeyakinan bahwa ganja haram tetapi ia mengisapnya, maka ia dijatuhi hukuman dera dengan cemeti sebanyak delapan puluh kali atau empat puluh kali, dan ini merupakan hukuman yang tepat. Sebagian fuqaha memang tidak menetapkan hukuman dera,
karena mereka mengira bahwa ganja dapat menghilangkan akal tetapi tidak memabukkan, seperti al-banj (jenis tumbuh-tumbuhan yang dapat membius) dan sejenisnya yang dapat menutup akal tetapi tidak memabukkan. Namun demikian, semua itu adalah haram menurut kesepakatan kaum muslim. Barangsiapa mengisapnya dan memabukkan maka ia dijatuhi hukuman dera seperti meminum khamar, tetapi jika tidak memabukkan maka pengisapnya dijatuhi hukuman ta’zir yang lebih ringan daripada hukuman jald (dera). Tetapi orang yang menganggap hal itu halal, maka dia adalah kafir dan harus dijatuhi hukuman mati.
Yang benar, ganja itu memabukkan seperti minuman keras, karena pengisapnya menjadi kecanduan terhadapnya dan terus memperbanyak (mengisapnya banyak-banyak). Berbeda dengan al-banj dan lainnya yang tidak menjadikan kecanduan dan tidak digemari. Kaidah syariat menetapkan bahwa barang-barang haram yang digemari nafsu seperti khamar dan zina, maka pelakunya dikenai hukum had, sedangkan yang tidak digemari oleh nafsu, seperti bangkai, maka pelakunya dikenai hukum ta’zir.
Ganja ini termasuk barang haram yang digemari oleh pengisapnya dan sulit untuk ditinggalkan. Nash-nash Al-Kitab dan As-Sunnah mengharamkan atas orang yang berusaha memperoleh sesuatu yang haram sebagaimana terhadap barang lainnya. Dan munculnya kebiasaan memakan atau mengisap ganja ini di kalangan masyarakat hampir bersamaan dengan munculnya pasukan Tatar. Karena ganja ini muncul lantas muncul pula pedang pasukan Tatar.”4
Maksudnya, kemunculan atau kedatangan serbuan pasukan Tatar sebagai hukuman dari Allah karena telah merajalelanya kemunkaran di kalangan umat Islam, diantaranya adalah merajalelanya ganja terkutuk ini.
Di tempat lain beliau (Ibnu Taimiyah) berkata pula: “Ada juga orang yang mengatakan bahwa ganja hanya mengubah akal tetapi tidak memabukkan seperti al-banj, padahal sebenarnya tidak demikian, bahkan ganja itu menimbulkan kecanduan dan kelezatan serta kebingungan (karena gembira atau susah), dan inilah yang mendorong seseorang untuk mendapatkan dan merasakannya. Mengisap ganja sedikit akan mendorong si pengisap untuk meraih lebih banyak lagi seperti halnya minuman yang memabukkan, dan orang yang sudah terbiasa mengisap ganja akan sangat sulit untuk meninggalkannya, bahkan lebih sulit daripada meninggalkan khamar. Karena itu, bahaya ganja dari
satu segi lebih besar daripada bahaya khamar. Maka para fuqaha bersepakat bahwa pengisap ganja wajib dijatuhi hukum had (hukuman yang pasti bentuk dan bilangannya) sebagaimana halnya khamar.
Adapun orang yang mengatakan bahwa masalah ganja ini tidak terdapat ketentuan hukumnya dalam Al-Qur’an dan hadits, maka pendapatnya ini hanyalah disebabkan kebodohannya. Sebab di dalam Al-Qur’an dan hadits terdapat kalimat-kalimat yang simpel yang merupakan kaidah umum dan ketentuan global, yang mencakup segala kandungannya. Hal ini disebutkan dalam Al-Qur’an dan al-hadits dengan istilah ‘aam (umum). Sebab tidak mungkin menyebutkan setiap hal secara khusus (kasus per kasus).”5
Dengan demikian, nyatalah bagi kita bahwa ganja, opium, heroin, morfin, dan sebagainya yang termasuk makhaddirat (narkotik) –khususnya jenis-jenis membahayakan yang sekarang mereka istilahkan dengan racun putih– adalah haram dan sangat haram menurut kesepakatan kaum muslim, termasuk dosa besar yang membinasakan, pengisapnya wajib dikenakan hukuman, dan pengedar atau pedagangnya harus dijatuhi hukuman mati, karena ia memperdagangkan ruh umat untuk memperkaya dirinya sendiri. Maka orang-orang seperti inilah yang lebih utama untuk dijatuhi hukuman seperti yang tertera dalam firman Allah: “Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orangyang berakal, supaya kamu bertakwa.” (al-Baqarah: 179)
Adapun hukuman ta’zir menurut para fuqaha muhaqqiq (ahli membuat keputusan) bisa saja berupa hukuman mati, tergantung kepada mafsadat yang ditimbulkan pelakunya.
Selain itu, orang-orang yang menggunakan kekayaan dan jabatannya untuk membantu orang yang terlibat narkotik ini, maka mereka termasuk golongan: “…orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi …” (al-Ma’idah: 33)
Bahkan kenyataannya, kejahatan dan kerusakan mereka melebihi perampok dan penyamun, karena itu tidak mengherankan jika mereka dijatuhi hukuman seperti perampok dan penyamun: “… Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka memperoleh siksaan yang beraL” (al-Ma’idah: 33)
1 Muttafaq ‘alaih secara mauquf sebagai perkataan Umar, sebagaimana disebutkan dalam al-Lu’lu’ wal-Marjan (hadits nomor 1905), dan diriwayatkan juga oleh Abu Daud, hadits nomor 3669; dan Nasa’i dalam “Kitab al-Asyrabah.”
2 Abu Daud dalam “Kitab al-Asyrabah,” nomor 3686.
3 Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah dari Ibnu Abbas, dan dirinwayatkan Ibnu Majah sendiri dari Ubadah, dan para ulama hadits mengesahkannya karena banyak jalannya.
4 Majmu’ Fatawa, Syekhul Islam Ibnu Taimiyah, juz 24, hlm. 213-214.
5 Ibid, hlm. 206-207.
Sumber: http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Halal/index.html#3

Mendoakan Orang Sakit


Dr. Yusuf Qardhawy; Fatwa Kontemporer; Fiqih Kontemporer
Cara seorang muslim menjenguk saudaranya yang sakit berbeda dengan cara yang dilakukan orang lain (selain Islam), karena disertai dengan jampi dan doa. Maka diantara sunnahnya ialah si penjenguk mendoakan si sakit dan menjampinya (membacakan bacaan-bacaan tertentu) yang ada riwayatnya dari Rasulullah saw..
Imam Bukhari menulis “Bab Du’a al-’Aa’id lil-Maridh” (Bab Doa Pengunjung untuk Orang Sakit), dan menyebutkan hadits Aisyah r.a. bahwa Rasulullah saw. apabila menjenguk orang sakit atau si sakit yang dibawa kepada beliau, beliau mengucapkan: “Hilangkanlah penyakit ini, wahai Tuhan bagi manusia, sembuhkanlah, Engkau adalah Maha Penyembuh. Tidak ada kesembuhan selain kesembuhan-Mu, kesembuhan yang tidak meninggalkan penyakit.”27
Dan Nabi saw. pernah menjenguk Sa’ad bin Abi Waqash kemudian mendoakannya: “Ya Allah sembuhkanlah Sa’ad, dan sempurnakanlah hijrahnya.”28
Ada suatu keanehan sebagaimana dikemukakan dalam al-Fath (Fathul-Bari), yaitu adanya sebagian orang yang menganggap musykil mendoakan kesembuhan si sakit. Mereka beralasan bahwa sakit dapat menghapuskan dosa dan mendatangkan pahala,
sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadits. Maka terhadap kemusykilan ini al-Hafizh Ibnu Hajar memberikan jawaban demikian, “Sesungguhnya doa itu adalah ibadah, dan tidaklah saling meniadakan antara pahala dan kafarat, sebab keduanya diperoleh pada permulaan sakit dan dengan sikap sabar terhadapnya. Adapun orangyang mendoakan akan mendapat dua macam kebaikan, yaitu mungkin berhasil apa yang dimaksud –atau diganti dengan mendapatkan kemanfaatan lain—atau ditolaknya suatu bahaya, dan semua itu merupakan karunia Allah Ta’ala.”29
Memang, seorang muslim harus bersabar ketika menderita sakit atau ditimpa musibah, tetapi hendaklah ia meminta keselamatan kepada Allah SWT, sebagaimana sabda Rasulullah saw.: “Janganlah kamu mengharapkan bertemu musuh, dan mintalah keselamatan kepada Allah. Tetapi apabila kamu bertemu musuh, maka bersabarlah, dan ketahuilah bahwasanya surga itu di bawah bayang-bayang pedang.”30
Di dalam hadits lain beliau bersabda: “Mintalah ampunan dan keselamatan kepada Allah, sebab tidaklah seseorang diberi sesuatu setelah keyakinan, yang lebih baik daripada keselamatan.”31
Juga dalam hadits Ibnu Abbas, bahwa Nabi saw. bersabda: “Perbanyaklah berdoa memohon keselamatan.”32
Salah satu doa beliau saw. adalah: “Ya Allah, aku memohon kepada-Mu penjagaan dari yang terlarang dan keselamatan dalam urusan dunia dan agamaku, keluarga dan hartaku.”33
Di antara doa yang ma’tsur lainnya ialah yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Amr, ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: “Apabila seseorang menjenguk orang sakit, maka hendaklah ia mendoakannya dengan mengucapkan, “Ya Allah, sembuhkanlah hamba-Mu, agar dia dapat membunuh musuh-Mu, atau berjalan kepada-Mu untuk melakukan shalat.”34
Artinya, dalam kesembuhan orang mukmin itu terdapat kebaikan untuk dirinya dengan dapatnya ia melaksanakan shalat, atau kebaikan untuk umatnya karena mampu menunaikan jihad.
Sedangkan yang dimaksud dengan “musuh” di sini mungkin orang-orang kafir yang memerangi umat Islam, atau iblis dan tentaranya. Maka dengan kesehatannya seorang muslim dapat menumpas mereka dengan serangan-serangannya, dan dapat mematahkan argumentasi mereka dengan hujjah yang dapat dipercaya.35
Selain itu, ada lagi hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas dari Nabi saw. bahwa beliau bersabda: “Barangsiapa yang menjenguk orang sakit yang belum tiba ajalnya, lalu ia mengucapkan doa ini disampingnya sebanyak tujuh kali: (Aku mohon kepada Allah Yang Maha Agung Tuhan bagõ ‘arsy yang agung, semoga la berkenan menyembuhkanmu), niscaya Allah akan menyembuhkannya dari penyakit tersebut.”36
Sumber: http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Halal/index.html#3