Sabtu, 27 Juli 2013

Pengertian Amnesti, Banding, kasasi, Grasi, Abolsi,Rehabilitasi, Remisi


selamt siang sobat kali ini saya ingin berbagi sedikit istilah dalam kasus hukum nih...
sama-sama belajar ya....

Pengertian Amnesti, Banding, kasasi, Grasi, Abolsi,
Rehabilitasi, Remisi

Amnesti (dari bahasa Yunani, amnestia) adalah sebuah tindakan hukum yang mengembalikan status tak
bersalah kepada orang yang sudah dinyatakan
bersalah secara hukum sebelumnya. Amnesti diberikan
oleh badan hukum tinggi negara semisal
badan eksekutif tertinggi, badan legislatif atau
badan yudikatif. Di Indonesia, amnesti merupakan salah satu hak presiden di bidang yudikatif sebagai
akibat penerapan sistem pembagian kekuasaan.

banding artinya proses menentang keputusan hukum secara resmi. Prosedur banding,
termasuk apakah seorang terdakwa memiliki hak
banding, berbeda-beda di setiap negara.
Di Indonesia banding diajukan di Pengadilan Tinggi
yang terletak di ibukota provinsi. jika banding
dimohonkan perkara menjadi mentah kembali. Banding dilakukan oleh pihak yang berkepentingan (pihak
yang dikalahkan oleh putusan Pengadilan Negri).
Banding untuk melengkapi bila putusan PN
(pengadilan Negri) itu salah atau kurang tepat dan
menguatkan putusan PN jika putusan PN benar.
Tenggang waktu banding adalah 14 hari semenjak pengumuman putusan PN.
Di Amerika Serikat, sistem hukum mengenal dua jenis
banding: pengadilan de novo atau appeal on the
record. Pengadilan de novo, semua bukti dapat
dikemukakan kembali, seakan-akan belum pernah
diajukan. Dalam appeal on the record, yang digunakan biasanya adalah preseden.

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan- pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat
peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan
Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang
bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan
Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung
pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1
Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU
No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang
Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung.

Grasi adalah salah satu dari lima hak Presiden Indonesia di bidang yudikatif. Grasi adalah Hak untuk
memberikan pengurangan hukuman, pengampunan,
atau bahkan pembebasan hukuman sama sekali.
Sebagai contoh yaitu mereka yang pernah mendapat
hukuman mati dikurangi menjadi hukuman penjara
seumur hidup.

Abolisi Merupakan suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu
perkara, dimana pengadilan belum menjatuhkan
keputusan terhadap perkara tersebut. Seorang
presiden memberikan abolisi dengan pertimbangan
demi alasan umum mengingat perkara yang
menyangkut para tersangka tersebut terkait dengan kepentingan negara yang tidak bisa dikorbankan oleh
keputusan pengadilan.

Rehabilitasi merupakan suatu tindakan Presiden dalam rangka mengembalikan hak seseorang yang telah
hilang karena suatu keputusan hakim yang ternyata
dalam waktu berikutnya terbukti bahwa kesalahan
yang telah dilakukan seorang tersangka tidak
seberapa dibandingkan dengan perkiraan semula atau
bahkan ia ternyata tidak bersalah sama sekali. Fokus rehabilitasi ini terletak pada nilai kehormatan yang
diperoleh kembali dan hal ini tidak tergantung kepada
Undang-undang tetapi pada pandangan masyarakat
sekitarnya

Remisi adalah pengurangan masa hukuman yang didasarkan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia.

sekian sobat.....